Bejat! Paman di Kubu Raya Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Berulang Kali

Editor: Redaksi author photo

Bejat! Paman di Kubu Raya Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri Berulang Kali
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku berinisial S alias Lek To (45) merupakan paman kandung dari korban yang masih berusia 11 tahun (inisial NIS).

Kasus ini resmi ditangani pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/62/VII/2026/SPKT/POLRES KUBU RAYA pada tanggal 17 Juli 2026. Pelapor yang merupakan ibu kandung korban, Desi Novita Sari (31), tak kuasa menahan kekecewaan setelah mengetahui anak perempuannya menjadi korban pelampiasan nafsu bejat kerabatnya sendiri.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat S alias Lek To tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan sudah berulang kali sejak Oktober 2025. Terungkapnya kasus ini bermula pada Senin, 10 Februari 2026, saat korban akhirnya berani menceritakan perlakuan sang paman kepada ibunya.

Tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di area Pos Tongkang, sebuah warung, dan di dalam rumah yang beralamat di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Modus yang dilakukan tersangka sangat memprihatinkan. Pada malam hari saat korban sedang tidur, tersangka mendatangi korban, memaksanya untuk menanggalkan pakaian, dan melakukan tindak persetubuhan maupun pencabulan. Agar aksinya tidak terbongkar, tersangka mengancam akan memukul korban jika berani mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Tindakan Cepat Kepolisian

Merespons laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Kubu Raya langsung bergerak cepat. Beberapa langkah penegakan hukum yang telah dilakukan meliputi:

  • Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.

  • Melakukan Visum et Repertum (VER) terhadap korban guna keperluan pembuktian medis.

  • Mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

  • Menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap S alias Lek To pada Jumat, 17 Juli 2026.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan Tahap I berkas perkara.

Atas perbuatannya yang merusak masa depan anak di bawah umur, Sugianto alias Lek To kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun. (Tim LiputaN)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini