![]() |
| Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FORMAJAKON) Kalbar |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (FORMAJAKON) Kalimantan Barat menginisiasi pertemuan lintas sektoral yang digelar di Ruang Rapat Rektorat Universitas Panca Bhakti Pontianak pada hari Senin (15/6/2026).
Pertemuan ini melibatkan unsur akademisi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, asosiasi properti seperti REI dan APERSI, pelaku jasa konstruksi, serta elemen masyarakat untuk membahas sekaligus menginventarisasi dampak terbitnya Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/131/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Pertemuan tersebut tidak hanya membedah persoalan hambatan regulasi tata ruang yang dinilai berdampak terhadap pembangunan daerah, tetapi juga menjadi forum edukasi bagi pelaku konstruksi terkait pentingnya pemanfaatan lembaga arbitrase sebagai instrumen perlindungan hukum dalam pelaksanaan kontrak konstruksi.
Dalam pemaparannya, Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Prof. Garuda Wiko, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa perdata di luar jalur peradilan umum. Menurutnya, mekanisme arbitrase memberikan efisiensi waktu sekaligus kepastian hukum yang lebih efektif bagi dunia usaha.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Dr. Yudi Haliman dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang menguraikan secara teknis mekanisme penyelesaian sengketa kontrak konstruksi melalui lembaga arbitrase sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha di daerah.
Sementara itu, dari perspektif kebijakan publik, Dr. Purwanto, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Panca Bhakti Pontianak, menekankan pentingnya jalur advokasi dalam proses penyusunan maupun evaluasi sebuah regulasi. Langkah advokasi dinilai menjadi instrumen penting untuk mengawal polemik tata ruang yang dipicu oleh Surat Edaran Menteri ATR/BPN maupun regulasi turunannya agar tidak berdampak merugikan kepentingan daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua FORMAJAKON Kalbar, Ir. Baskoro Efendi, kemudian secara khusus membahas dampak kebijakan tersebut yang dinilai menjadi salah satu hambatan serius terhadap pembangunan di Kalimantan Barat.
Sejumlah persoalan yang mengemuka antara lain terhambatnya proyek pembangunan perumahan, tertundanya pembangunan infrastruktur daerah, hingga terganggunya hak masyarakat untuk memiliki hunian akibat tertundanya legalitas status lahan oleh ATR/BPN.
Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat, Yodha, menjelaskan bahwa akar persoalan sebenarnya berkaitan dengan regulasi Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah bergulir sejak tahun 2011.
Namun persoalan menjadi semakin kompleks setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025–2029, yang menetapkan target luas LBS sebagai LP2B mencapai 87 persen pada tahun 2029.
Berdasarkan berbagai laporan yang disampaikan peserta rapat, penetapan LBS dinilai dilakukan secara sepihak oleh Kementerian ATR/BPN melalui pemetaan citra satelit tanpa adanya proses klarifikasi dan verifikasi faktual bersama pemerintah daerah. Kondisi tersebut menyebabkan banyak lahan milik masyarakat maupun pengusaha properti mendadak terkunci dalam zonasi LBS/LP2B, padahal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut telah memenuhi syarat untuk pengembangan pembangunan. Situasi semakin diperumit karena sebagian besar RTRW Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat hingga kini belum memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN terkait persoalan tersebut.
Merespons kondisi yang dinilai mulai menghambat iklim investasi dan pembangunan daerah, rapat yang dimoderatori Ir. Mei Purwowidodo menghasilkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah pembentukan Tim Kerja Lintas Sektoral yang melibatkan FORMAJAKON, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan guna menyusun Naskah Akademik yang komprehensif dan berbasis data faktual di lapangan.
Naskah akademik tersebut nantinya akan menjadi landasan argumentasi dan dasar hukum dalam pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai upaya mencari solusi terbaik atas persoalan yang sedang dihadapi Kalimantan Barat.
Menutup forum tersebut, Ir. Mei Purwowidodo menyampaikan optimismenya bahwa iklim investasi, pembangunan perumahan, serta pembangunan daerah di Kalimantan Barat dapat segera kembali bergerak normal. Menurutnya, pembangunan daerah dan agenda menjaga kedaulatan pangan nasional seharusnya dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan satu sama lain. (tim liputan).
Editor : Heri
