Sidang Korupsi Lapen Sampang Menghangat, Terdakwa Ungkap Rantai Perintah hingga Aliran Dana

Editor: Redaksi author photo

 Sidang Korupsi Lapen Sampang Menghangat, Terdakwa Ungkap Rantai Perintah hingga Aliran Dana
KALBARNEWS.CO.ID (SURABAYA)  — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang kembali menyedot perhatian publik. Dalam sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026), terdakwa mulai membuka dugaan rantai perintah berjenjang dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.


Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Dari empat terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah, hanya dua terdakwa, yakni Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., yang mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum. Dua terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan eksepsi dan mengikuti proses persidangan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Eksepsi dibacakan tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H.. Dalam nota keberatan tersebut, tim pembela menilai surat dakwaan JPU mengandung kekeliruan penerapan hukum serta dinilai salah dalam menentukan subjek pelaku.


Kuasa hukum menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp12 miliar, yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Namun, menurut pembela, posisi klien mereka sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya bersifat administratif.


“Kewenangan PPTK sebatas pengendalian pelaksanaan kegiatan, pelaporan progres pekerjaan, serta kelengkapan administrasi pembayaran, bukan sebagai penentu kebijakan pengadaan,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.


Lebih jauh, eksepsi juga mengungkap adanya rantai kewenangan struktural yang lebih luas di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Sejumlah nama pejabat disebut dalam konteks arahan proyek, termasuk Ir. H. Ach Hafi, S.H. selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR saat proyek berjalan, serta Ir. Umi Hanik Laila, M.M. dan pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam pengambilan keputusan.


Selain itu, unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman juga disorot karena disebut tidak pernah menyampaikan keberatan selama proyek berlangsung. Kondisi ini, menurut pembela, memperkuat keyakinan pelaksana bahwa proyek berjalan sesuai prosedur yang berlaku.


Tak hanya soal kewenangan, tim penasihat hukum juga mempertanyakan ketidakkonsistenan penetapan tersangka, terutama terkait pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana namun tidak dijadikan terdakwa.


Beberapa nama dan nilai yang tercantum dalam dakwaan antara lain Faradila Marta dan Sugondo sekitar Rp422,2 juta, M. Hasun sekitar Rp310,8 juta, Sukirno sekitar Rp180,1 juta, Abd Somad sekitar Rp168,3 juta, H. Darwis sekitar Rp240,5 juta, serta Basrohil sekitar Rp329,5 juta, dan sejumlah pihak lainnya.


Menurut penasihat hukum, nilai yang disebut diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dibandingkan dengan yang dituduhkan kepada klien mereka, sehingga dinilai janggal dan patut dipersoalkan secara hukum.


Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata.


“Sejak awal sudah disampaikan bahwa pekerjaan ini berjalan atas arahan pimpinan. Tanggung jawab jangan dipersempit. Rantai perintah harus dibuka secara menyeluruh agar tidak keliru menetapkan siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” tegas Lasbandra usai mengikuti sidang secara daring.


Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dua terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar pertengahan Februari 2026.


Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang ini terus menjadi sorotan publik karena mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan lintas jabatan, unsur pengadaan, hingga pihak perusahaan pelaksana, dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah (bbg)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini