![]() |
| Kanwil Kemenag Kalbar Terbitkan Edaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan Surat
Edaran tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026
Masehi untuk wilayah Kalimantan Barat tertanggal 24 Februari 2026.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I.,
menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman
yang jelas dan seragam bagi umat Islam, pengurus masjid, serta panitia amil
zakat di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Menurutnya, zakat fitrah
merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim yang mampu sebelum
pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara fidyah diperuntukkan bagi mereka yang
tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu sesuai syariat
Islam.
“Surat edaran ini diharapkan
menjadi acuan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan tertib,
sesuai ketentuan agama, serta tepat sasaran dalam penyalurannya,” ujar
Muhajirin Yanis.
Dalam edaran tersebut dijelaskan
bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,7 kilogram atau 3,7 liter
beras per jiwa. Selain dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah juga
dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras
yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Sedangkan fidyah ditunaikan dalam
bentuk makanan pokok atau uang senilai satu porsi makan untuk setiap hari puasa
yang ditinggalkan. Penyalurannya diprioritaskan kepada fakir miskin dan
golongan yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat.
Muhajirin Yanis juga mengimbau
seluruh panitia amil zakat dan lembaga pengelola zakat agar melaksanakan
pengumpulan dan pendistribusian zakat secara transparan, akuntabel, serta
berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan Badan Amil Zakat
setempat.
Dengan diterbitkannya surat
edaran ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah
Kalimantan Barat Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar, tertib, serta
memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (tim
liputan).
Editor : Heri
