Kanwil Kemenag Kalbar Terbitkan Edaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M

Editor: Redaksi author photo
Kanwil Kemenag Kalbar Terbitkan Edaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayah Kalimantan Barat tertanggal 24 Februari 2026.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I., menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi umat Islam, pengurus masjid, serta panitia amil zakat di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.

 

Menurutnya, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap muslim yang mampu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. Sementara fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan ketentuan tertentu sesuai syariat Islam.

 

“Surat edaran ini diharapkan menjadi acuan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah berjalan tertib, sesuai ketentuan agama, serta tepat sasaran dalam penyalurannya,” ujar Muhajirin Yanis.

 

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,7 kilogram atau 3,7 liter beras per jiwa. Selain dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.

 

Sedangkan fidyah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau uang senilai satu porsi makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Penyalurannya diprioritaskan kepada fakir miskin dan golongan yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat.

 

Muhajirin Yanis juga mengimbau seluruh panitia amil zakat dan lembaga pengelola zakat agar melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian zakat secara transparan, akuntabel, serta berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan Badan Amil Zakat setempat.

 

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kalimantan Barat Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar, tertib, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini