Kadin Kalbar Tegaskan Muprov di Kubu Raya Ilegal, Kepengurusan Sah di Bawah Arya Rizqi Darsono

Editor: Redaksi author photo

Kadin Kalbar Tegaskan Muprov di Kubu Raya Ilegal, Kepengurusan Sah di Bawah Arya Rizqi Darsono

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) 
– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Kalbar yang digelar pada 22 Januari 2026 di Hotel Alimoer, Kubu Raya, adalah ilegal dan inkonstitusional.


Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Kalbar, Henray, menyatakan kegiatan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.


“Secara tegas kami nyatakan kegiatan tersebut inkonstitusional dan tidak sesuai AD/ART Kadin. Sikap resmi kami jelas, Kadin Kalbar yang sah berada di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, yang terpilih melalui Musyawarah Provinsi VII pada 9 Agustus 2024 di Hotel Ibis Pontianak, dengan masa jabatan 2024–2029,” tegas Henray.


Henray menjelaskan, Pasal 25 Anggaran Dasar Kadin secara tegas mengatur mekanisme Musyawarah Provinsi, di mana pelaksanaannya wajib dikonsultasikan dan mendapat persetujuan Kadin Indonesia. 


Selain itu, peserta Muprov harus berasal dari Kadin Kabupaten/Kota yang sah, terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota (Mukab/Mukota), serta Anggota Luar Biasa yang memiliki Kartu Tanda Anggota resmi Kadin.


Penolakan terhadap Muprov tersebut juga disampaikan dalam Forum Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang digelar pada Rabu (21/1) dan dipimpin langsung Ketua Umum Kadin Kalbar, Arya Rizqi Darsono. Seluruh ketua Kadin Kabupaten/Kota yang hadir sepakat menolak kegiatan yang mengatasnamakan Muprov Kadin Kalbar di Kubu Raya.


“Kami menilai kegiatan tersebut ilegal. Kami tegak lurus dengan AD/ART Kadin dan hanya mengakui Arya Rizqi Darsono sebagai Ketua Umum Kadin Kalbar hingga akhir masa jabatan 2029,” ujar Ketua Kadin Kabupaten Sanggau, Timotius Yance.


Henray juga memaparkan bahwa saat ini telah terbentuk 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat melalui mekanisme Mukab/Mukota yang sah dan memiliki dokumen administrasi lengkap. Kesebelas Kadin tersebut berada di Kabupaten Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, Bengkayang, Sambas, Kapuas Hulu, Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, serta Kota Pontianak.


Henray juga menambahkan, di Kalbar ini sudah terbentuk 11 Kadin Kabupaten/Kota melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota (bukan penunjukkan langsung) dan seluruhnya memiliki dokumen lengkap baik secara administrasi maupun dokumentasinya. 11 Kadin Kabupaten/Kota tersebut adalah :

  1. Kadin Kabupaten Landak yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Landak terpilih Wendi Jayanto.
  2. Kadin Kabupaten Sanggau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau terpilih Timotius Yance.
  3. Kadin Kabupaten Sekadau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sekadau terpilih Manto.
  4. Ketua Kadin Kabupaten Sintang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sintang terpilih Boy Rahadian.
  5. Kadin Kabupaten Bengkayang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Bengkayang terpilih Kevin.
  6. Kadin Kabupaten Sambas yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 5 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sambas terpilih Yudiansyah.
  7. Kadin Kabupaten Kapuas Hulu yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 7 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kapuas Hulu terpilih Hermas Lakin Kayo.
  8. Kadin Kabupaten Ketapang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 20 Juni 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Ketapang terpilih Riza Fauzan.
  9. Kadin Kota Pontianak yang terbentuk melalui Musyawarah Kota pada tanggal 11 Januari 2025 dengan Ketua Kadin Kota Pontianak terpilih Muhammad Naufal.
  10. Kadin Kabupaten Kayong Utara yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 24 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kayong Utara terpilih Bung Tomo.
  11. Kadin Kabupaten Kubu Raya yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 27 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya terpilih Mansur Zahri.

 

Selain itu, terdapat delapan asosiasi yang terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Kalbar, di antaranya DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD HIPMI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar.


Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis, menegaskan bahwa Muprov yang digelar di Hotel Alimoer tidak dihadiri oleh peserta sah dari Kadin Kabupaten/Kota maupun Anggota Luar Biasa yang terdaftar resmi.


“Kegiatan itu jelas ilegal, bertentangan dengan AD/ART Kadin, dan merusak tatanan keorganisasian. Ini memberi contoh yang sangat buruk bagi dunia usaha, mengingat Kadin adalah wadah resmi pengusaha dan induk organisasi perusahaan,” tegas Jamaan.


Ia juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun surat dari Kadin Indonesia yang memberhentikan kepengurusan Kadin Kalbar di bawah Arya Rizqi Darsono, maupun penunjukan caretaker, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Anggaran Dasar Kadin.


“Masa jabatan Ketua Umum Arya Rizqi Darsono sah sampai 2029. Tidak ada pelanggaran organisasi apa pun. Kadin ini organisasi besar, bukan ajang kumpul-kumpul lalu langsung menunjuk ketua. Ada aturan main yang harus dipatuhi,” pungkasnya.


Senada, Rizqi menambahkan bahwa Kadin merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dengan AD/ART yang disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022.


“Seluruh mekanisme Musyawarah Provinsi telah diatur jelas dan mengikat. Tidak ada ruang bagi Muprov yang mengabaikan aturan. Kami meminta Kadin Indonesia bersikap tegas agar persoalan ini tidak merusak tatanan organisasi Kadin, khususnya di Kalimantan Barat,” tutupnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan

 


Share:
Komentar

Berita Terkini