KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepolisian
Resor (Polres) Kubu Raya resmi menetapkan Ello Dwi Saputra alias Udang bin
Saiful Jamil sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian
dengan pemberatan melalui jalur perairan atau yang dikenal sebagai kejahatan
bajak laut.
Penetapan ini merupakan bentuk keseriusan
aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan
masyarakat, khususnya warga di kawasan bantaran sungai.
Penetapan status DPO terhadap Ello Dwi Saputra
alias Udang dilakukan setelah penyidik Polres Kubu Raya mengantongi cukup bukti
yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan kejahatan
perairan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga
berperan aktif dalam sejumlah aksi pencurian yang memanfaatkan jalur sungai
sebagai akses keluar masuk lokasi sasaran.
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel
Armada, S.Tr.K., M.H, menegaskan bahwa penetapan DPO ini merupakan hasil
pengembangan dari beberapa laporan masyarakat dan perkara yang telah ditangani
pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan
pengembangan kasus yang kami lakukan, saudara Ello Dwi Saputra alias Udang bin
Saiful Jamil telah kami tetapkan sebagai DPO karena diduga kuat terlibat dalam
kasus pencurian dengan pemberatan melalui jalur perairan,” tegas IPTU Reyden
dalam keterangan pers pada hari Senin (26/1/2026).
Menurutnya, aksi kejahatan yang dilakukan
pelaku sangat meresahkan karena menyasar rumah warga dan barang-barang berharga
di kawasan bantaran sungai. Modus operandi pelaku adalah beraksi pada malam
hari dengan menggunakan perahu kecil untuk menyusuri sungai, kemudian melakukan
pencurian saat situasi sepi dan korban lengah.
IPTU Reyden menambahkan, pihak kepolisian saat
ini terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO tersebut. Identitas pelaku
telah disebarluaskan ke seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Barat
guna mempersempit ruang gerak pelaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila
mengetahui keberadaan DPO tersebut atau menemukan informasi yang berkaitan
dengan aktivitasnya, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk
memberantas kejahatan bajak laut hingga tuntas demi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan
kewaspadaan, khususnya yang tinggal di wilayah perairan dan bantaran sungai. (tim
liputan).
Editor : Heri
