Ello Dwi Saputra Alias Udang Resmi Masuk DPO Polres Kubu Raya, Polisi Tegaskan Pengejaran

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya resmi menetapkan Ello Dwi Saputra alias Udang bin Saiful Jamil sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan melalui jalur perairan atau yang dikenal sebagai kejahatan bajak laut.

 

Penetapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya warga di kawasan bantaran sungai.

 

Penetapan status DPO terhadap Ello Dwi Saputra alias Udang dilakukan setelah penyidik Polres Kubu Raya mengantongi cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan kejahatan perairan.

 

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga berperan aktif dalam sejumlah aksi pencurian yang memanfaatkan jalur sungai sebagai akses keluar masuk lokasi sasaran.

 

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H, menegaskan bahwa penetapan DPO ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan masyarakat dan perkara yang telah ditangani pihak kepolisian.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang kami lakukan, saudara Ello Dwi Saputra alias Udang bin Saiful Jamil telah kami tetapkan sebagai DPO karena diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan melalui jalur perairan,” tegas IPTU Reyden dalam keterangan pers pada hari Senin (26/1/2026).

 

Menurutnya, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku sangat meresahkan karena menyasar rumah warga dan barang-barang berharga di kawasan bantaran sungai. Modus operandi pelaku adalah beraksi pada malam hari dengan menggunakan perahu kecil untuk menyusuri sungai, kemudian melakukan pencurian saat situasi sepi dan korban lengah.

 

IPTU Reyden menambahkan, pihak kepolisian saat ini terus melakukan upaya pengejaran terhadap DPO tersebut. Identitas pelaku telah disebarluaskan ke seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Barat guna mempersempit ruang gerak pelaku.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut atau menemukan informasi yang berkaitan dengan aktivitasnya, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.

 

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan bajak laut hingga tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya yang tinggal di wilayah perairan dan bantaran sungai. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini