
DPRD Ketapang Sahkan APBD Tahun Anggaran 2026
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Jum’at pagi (28 November 2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, S.T., M. Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang Mateus Yudi, S.E.,M.Si., H. Mathoji, S.E., dan Syaidianur, S.Pd.,M.Pd. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Ketapang Alexander Wilyo S.STP, M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., Anggota DPRD Ketapang, para Anggota Forkopimda, Asisten I Setda Drs. Heryandi, M.Si., Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Drs. H. Maryadi Asmu’ie, MM., Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Absalon, S.E., M.Sos., dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang serta undangan lainnya.
Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Diawali dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Polonius Polo, S.H., dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Bahrudin Efendi., Fraksi Gerindra disampaikan oleh Akim, S.I.P., Fraksi Nasdem disampaikan Irawan, S.A.P., Fraksi Demokrat disampaikan oleh Yang Kim, S.Pd.,M.M.Pd., Fraksi Hanura PAN disampaikan oleh Markus Margono, dan Fraksi PKB PKS disampaikan oleh Lukman, S.Pdi. Tujuh (7) Fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang pada umumnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dengan memberikan saran, masukan dan pendapatnya kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, terhadap persetujuan ke 7 fraksi DPRD Kabupaten Ketapang diatas, APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026 tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang. Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tersebut diserahkan kepada Bupati Ketapang Alexander Wilyo S.STP, M.Si.(Fendi's/Hms-DPRD Ktp)
Editor : Aan