![]() |
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Mantan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dengan mengenakan rompi tahanan
berwarna oranye, Nadiem digiring keluar Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung
(Kejagung) pada Kamis (4/9/2025). Kepada awak media, ia sempat melontarkan
pernyataan singkat mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apa pun.
Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran.
Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujar Nadiem
dengan wajah tegar.
Di dalam mobil tahanan, ia juga
menitipkan pesan khusus untuk keluarganya.
“Untuk keluarga saya dan empat
balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya.
Allah tahu kebenarannya,” katanya.
Berdasarkan keterangan resmi
Kejagung, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia akan menjalani masa penahanan
di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke
depan.
Dengan penetapan ini, jumlah
tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022
bertambah menjadi lima orang.
Kejagung menegaskan penyidikan
akan terus dikembangkan guna mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga
terlibat. (tim liputan).
Editor : Heri