![]() |
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan Gubernur
Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam perkara korupsi proyek jalan di Dinas PUPR
Kabupaten Mempawah yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp40 miliar.
Dilansir dari CNN Indonesia,
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan
dengan proyek jalan yang dikerjakan saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati
Mempawah dalam dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018.
“Perkara ini terjadi ketika yang
bersangkutan masih menjadi Bupati Mempawah, sebelum menjabat gubernur. Ini
terkait proyek jalan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta pada hari Jumat (22/8/2024).
Hingga saat ini, KPK masih
melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti serta keterangan dari sejumlah
pihak terkait proyek yang diduga bermasalah tersebut. Asep menegaskan bahwa
lembaganya akan bekerja secara profesional dalam mengusut dugaan keterlibatan
siapa pun, tanpa pandang bulu.
Kasus korupsi di sektor
infrastruktur kerap menjadi perhatian serius KPK, mengingat anggaran yang
dikucurkan bernilai besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. KPK
memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan perkembangan lebih
lanjut akan diumumkan secara resmi kepada publik. (tim liputan).
Editor : Heri