Kejaksaan RI Berhasil Lelang Aset Rampasan Eks Bupati Klungkung Senilai Rp6,03 Miliar

Editor: Redaksi author photo
Kejaksaan RI Berhasil Lelang Aset Rampasan Eks Bupati Klungkung Senilai Rp6,03 Miliar

KALBARNEWS.CO.ID (BALI) – Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar berhasil melelang barang rampasan negara milik terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. Total penjualan dari lelang tersebut mencapai Rp6.038.386.500.

 

Lelang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2025, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016. Putusan itu menyatakan bahwa Dr. I Wayan Candra—Bupati Klungkung periode 2003–2008—terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

 

Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.

 

Sementara itu, objek lelang yang tidak laku terjual atau tidak mendapat penawaran (TAP) akan dijadwalkan untuk dilelang kembali pada kesempatan berikutnya.

 

Keberhasilan lelang ini menjadi salah satu langkah konkret penegakan hukum dan pemulihan aset negara yang dilakukan Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini