![]() |
Kejaksaan RI Berhasil Lelang Aset Rampasan Eks Bupati Klungkung Senilai Rp6,03 Miliar |
KALBARNEWS.CO.ID (BALI) – Tim
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia dengan dukungan
Kejaksaan Negeri Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Denpasar berhasil melelang barang rampasan negara milik
terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. Total penjualan dari lelang tersebut
mencapai Rp6.038.386.500.
Lelang digelar pada Jumat, 8
Agustus 2025, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015
tanggal 7 Maret 2016. Putusan itu menyatakan bahwa Dr. I Wayan Candra—Bupati
Klungkung periode 2003–2008—terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta
tindak pidana pencucian uang.
Seluruh hasil lelang akan
disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara
akibat tindak pidana tersebut.
Sementara itu, objek lelang yang
tidak laku terjual atau tidak mendapat penawaran (TAP) akan dijadwalkan untuk
dilelang kembali pada kesempatan berikutnya.
Keberhasilan lelang ini menjadi
salah satu langkah konkret penegakan hukum dan pemulihan aset negara yang
dilakukan Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi. (tim liputan).
Editor : Heri