KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian
Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Tim Gakkum LH mengambil langkah tegas
dalam upaya penegakan hukum lingkungan dengan melakukan penyegelan terhadap
lahan bekas terbakar seluas ±200 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan
Barat. (3/8/2025). Gakkum LH Bergerak: KLH/BPLH Segel Lahan Terbakar di Kubu Raya
Langkah ini merupakan respons atas kejadian kebakaran lahan yang memicu peningkatan titik api (hotspot) dan penurunan kualitas udara di wilayah tersebut. Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya dan Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap. Lahan yang disegel berbatasan langsung dengan area konsesi PT Putralirik Domas dan dipisahkan oleh parit selebar enam meter.
Tindakan ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan didampingi, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, Kapolres Kubu Raya, Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan laporan tertulis dari PT Putralirik Domas kepada Kepala Desa Pematang Tujuh dengan tembusan ke Koramil Rasau Jaya dan Polsek Rasau Jaya, api mulai terdeteksi pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 15.27 WIB. Proses pemadaman berlangsung hingga Sabtu dini hari, 2 Agustus 2025, dengan hujan turut membantu memadamkan titik api terakhir.
Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi kuat terjadinya pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lingkungan hidup. KLH/BPLH menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran udara dan pencegahan kebakaran.
“Penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran serupa di daerah lainnya,” tegas Irjen. Pol. Rizal Irawan. Selanjutnya, KLH/BPLH akan menyerahkan proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan ini kepada Polda Kalimantan Barat.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau serta memastikan seluruh sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, termasuk kesiapan personel dan sarana-prasarana, berjalan optimal.
“Kami mendorong semua perusahaan untuk serius melaksanakan kewajiban pengendalian kebakaran. Ketika terjadi kebakaran, yang kami lihat bukan hanya lokasi terbakar, tapi juga komitmen dan langkah konkret yang telah diambil sebelumnya,” pungkas Ardyanto Nugroho. (Tim Liputan)
Editor : Aan