![]() |
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa
dalam perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP
AD) dalam sidang yang digelar Rabu, 25 Juni 2025. Tiga terdakwa dihadirkan
dalam sidang putusan, yakni Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (alm),
Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.
Dalam amar putusannya, Majelis
Hakim menyatakan bahwa proses hukum terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi
Kamrullah dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa Agustinus Soegih,
Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara,
denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang
pengganti sebesar Rp39,62 miliar subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Tafieldi
Nevawan divonis 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara, dan
uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar subsider 2 tahun penjara.
Majelis Hakim koneksitas dalam
perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H. (Ketua Majelis),
Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal, S.H., M.H.
Adapun tim penuntut merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa
Penuntut Umum yang bekerja di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer
(JAM PIDMIL).
Kasus ini mencuat dari
penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020,
di mana Agustinus Soegih disebut menjalin kerja sama ilegal dengan Direktorat
Keuangan TWP AD yang saat itu dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.
Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen
TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya di Cilangkap, Jakarta
Timur, Sabtu (28/6/2025), menegaskan komitmen penuh TNI terhadap penegakan
hukum.
“TNI menghormati setiap proses
hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam
menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk
korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas
dan kepercayaan publik,” ujar Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Ia juga menambahkan bahwa TNI
akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar praktik serupa tidak
terulang di masa mendatang.
Putusan ini menjadi catatan
penting dalam upaya penegakan hukum di lingkungan militer dan penguatan tata
kelola keuangan negara yang lebih bersih dan transparan. (tim liputan).
Editor : Heri