![]() |
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Lobster Di Pacitan |
KALBARNEWS.CO.ID (PACITAN) – Upaya
penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (BBL) tanpa izin berhasil
digagalkan tim gabungan dari Polres Pacitan dan Intel Lanal Pacitan pada Rabu
(28/5) dini hari. Penindakan dilakukan di Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan, Jawa
Timur.
Dua pelaku berinisial IST (45)
dan AS (42), warga asal Pacitan, ditangkap saat hendak mengirim benur ke
Boyolali, Jawa Tengah, menggunakan mobil pribadi. Dalam proses penangkapan,
polisi menyita 139 kantong berisi benih lobster jenis mutiara dan pasir, dua
komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi negara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres
Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi
pers di Mapolres Pacitan Jawa Timur pada hari Kamis (29/5/2025).
“Kedua tersangka berperan sebagai
kurir. Mereka mengaku mendapat bayaran Rp2 juta untuk satu kali pengiriman,”
ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Berdasarkan estimasi kepolisian,
kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai sekitar Rp500 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan. Mereka
terancam pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
AKBP Ayub menegaskan bahwa
pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik
kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti di
sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang
terlibat,” tegasnya.
Polda Jawa Timur mengimbau
masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian sumber daya laut dan segera
melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait perdagangan benih
lobster. (tim liputan).
Editor : Heri