Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Lobster Di Pacitan, Dua Kurir Ditangkap

Editor: Redaksi author photo
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 27.650 Benih Lobster Di Pacitan

KALBARNEWS.CO.ID (PACITAN) – Upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (BBL) tanpa izin berhasil digagalkan tim gabungan dari Polres Pacitan dan Intel Lanal Pacitan pada Rabu (28/5) dini hari. Penindakan dilakukan di Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

 

Dua pelaku berinisial IST (45) dan AS (42), warga asal Pacitan, ditangkap saat hendak mengirim benur ke Boyolali, Jawa Tengah, menggunakan mobil pribadi. Dalam proses penangkapan, polisi menyita 139 kantong berisi benih lobster jenis mutiara dan pasir, dua komoditas laut bernilai tinggi yang dilindungi negara.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan Jawa Timur pada hari Kamis (29/5/2025).

 

“Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Mereka mengaku mendapat bayaran Rp2 juta untuk satu kali pengiriman,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

 

Berdasarkan estimasi kepolisian, kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai sekitar Rp500 juta.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

AKBP Ayub menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.

 

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

 

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian sumber daya laut dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait perdagangan benih lobster. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini