Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang Melalui APBD Perubahan Naik Rp 105 M

Editor: Redaksi author photo

Wakil Bupati Ketapang Farhan pada rapat paripurna DPRD Ketapang 

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
- Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang pada APBD Perubahan direncanakan naik sebesar Rp. 105.354 371 903.


Wakil Bupati Ketapang Farhan mengungkap hal tersebut saat menyampaikan pidato Bupati Ketapang dalam rangka penyampaian nota keuangan Perubahan dan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024.


Pidato Bupati Ketapang tersebut disampaikan Wakil Bupati Ketapang Farhan pada rapat paripurna DPRD Ketapang pada Senin (5 Agustus 2024) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Jamhuri Amir didampingi Ketua Suprapto dan Mat Hoji. Hadir Forkopimda Ketapang, staf ahli Bupati, Asisten sekda, pimpinan OPD dan anggota DPRD. 


APBD sebelum perubahan sebesar Rp. 2.385.004.525.049. Sementara pada APBD Perubahan 2024 direncanakan naik sebesar Rp. 2.490.358.896.952.


Rencana pendapat tersebut berasal dari PAD sebesar Rp. 254.445.219.806 dan pendapatan tranfer sebesar Rp.2.235.913.677.146.


Untuk mencapai pendapatan tersebut akan dilakukan; pembangunan dan pengembangan sistem pelayanan perpajakan daerah secara elektronik, penyusunan dan penyempurnaan sistem dan prosedur  administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi objek pajak pendapatan yang memiliki potensi besar.


Upaya lain yang akan dilakukan adalah pembangunan database pajak dan retribusi daerah, melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pungutan PAD.


Pengoptimalan kinerja BUMD untuk lebih berkontribusi pada pendapatan daerah juga dimaksimalkan. Upaya lainnya adalah pengoptimalan sumber pendapatan dari pendapatan transfer, dengan upaya koordinasi baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. (Fendi's/Tim)

editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini