KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia
menetapkan dan menahan 3 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional RI tahun
2012-2018, pada hari Selasa (25 Juni 2024).
Para tersangka diduga
melakukan pengondisian proses lelang barang dan jasa yang dilakukan oleh
Basarnas RI dengan objek lelang berupa truk angkut personil 4 WD senilai Rp47,6
M dan Rescue Career Vehicle senilai Rp48,7M. Berdasarkan perhitungan dari BPKP,
perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp20,4 M.
KPK kembali
mengingatkan para penyelenggara negara agar berpegang pada sumpah jabatan dan
bekerja sebagai pelayan masyarakat. Pengadaan barang dan jasa melalui sistem
lelang dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi agar seluruh proyek
pemerintah berjalan dengan bersih, serta memberikan sebanyak-banyaknya manfaat
bagi masyarakat. (Sumber : Humas KPK RI).
Editor
: Heri