Tingkatkan Profesionalisme, BNN RI Gelar Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Tahun 2024

Editor: Redaksi author photo

BNN RI Gelar Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Tahun 2024

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
- Biro Sumber Daya Manusia Aparatur dan Organisasi (SDMAO) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Dalam Rangka Sosialisasi dan Asistensi Konversi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ke dalam Penetapan Angka Kredit (PAK), secara daring pada Senin (25/3/2024).


Kegiatan pembinaan kepegawaian jabatan fungsional dilaksanakan selama dua hari, mulai 25 s.d. 26 Maret 2024, dan diikuti oleh seluruh pegawai BNN RI baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Dalam sambutannya, Kepala Biro SDMAO, M. Zainul Muttaqien, S.H., S.I.K., M.A.P., menyoroti pentingnya konversi SKP ke dalam PAK bagi Jabatan Fungsional di lingkungan BNN. 


"Terima kasih atas kehadiran para peserta pada kegiatan yang bertujuan memberikan arahan kepada pejabat fungsional di lingkungan BNN, terkait mekanisme penghitungan angka kredit (AK) sebagai syarat kenaikan jabatan dan pangkat," ujarnya.


Tercatat BNN RI memiliki 6 jabatan fungsional utama dengan 40 jenis jabatan fungsional yang pembinaannya dilakukan oleh instansi lain. Adapun jumlah pejabat fungsional di lingkungan BNN adalah sebanyak 2.070 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.


Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, maka diperlukan sosialisasi dan asistensi guna memberikan pemahaman kepada para pejabat fungsional di lingkungan BNN. 


Dalam kegiatan pembinaan, BNN mengundang dua narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masing-masing narasumber, yaitu Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN, Jumiati, S.Sos., M.AP., memberikan pengetahuan tentang tata cara mengonversi SKP ke dalam PAK melalui sistem aplikasi BKN. Sedangkan narasumber lainnya, yaitu Pranata Komputer Ahli Pratama BKN, Atim Mufarriah, S.Kom., menjelaskan tentang pengisian layanan SIASN. 


Dalam pembinaan kepegawaian jabatan fungsional tersebut para pejabat fungsional melakukan praktik langsung dalam mengonversi SKP ke dalam PAK melalui sistem layanan SIASN. Melalui praktik ini diharapkan para pejabat fungsional dapat benar-benar memahami proses dan tata cara konversi tersebut sehingga dapat meningkatan kinerja dan pengembangan karier para pegawai di lingkungan BNN. (tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini