Kejari Ketapang Buka Posko Pengaduan Pidana Pemilu 2024
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang buka posko pengaduan pelanggaran pidana pemilu 2024 di Kantor Kejari Ketapang.
“Kejaksaaan Negeri Ketapang telah menyiapkan posko pemilu yang kita gunakan untuk memonitor dan menerima pelayanan pengaduan pemilu,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Jumat (12/1/2024).
Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara menjadi wilayah hukum Kejari Ketapang, tambah Panter, telah menjalin kerjasama dengan KPU dan Bawaslu menyangkut pengamanan dan monitoring.
“Kami kejaksaan bekerjasama dengan KPU Ketapang dan Kayong Utara melakukan pengamanan dan memonitor logistik pemilu agar aman dan lancar terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa,” tuturnya.
Panter menjelaskan, hingga belum terdapat aduan pelanggaran pidana pemilu dari masyarakat, termasuk moonitoring yang dilakukan Kejari Ketapang pada kedua kabupaten tersebut.
“Pelanggaran tindak pidana pemilu kami belum menerima sampai saat ini,” tukasnya.
Meski belum terdapat pelanggaran tindak pidana pemilu, namun pengawasan dan proteksi dini terus dilakukan Kejari Ketapang.
“Pada umumnya terkait pelanggaran pidana pemilu pasti ada, tapi saya berharap Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tidak terjadi pealanggaran pemilu,” harap Panter.
Panter menegaskan, selama proses pelaksanaan pemilu Aparatur Sipil Negara ASN termasuk jaksa di Kejari Ketapang agar tetap berlaku netral.
“Sesuai dengan amanat jaksa agung dan jamintel bahwa seluruh jaksa harus bersikap netral. Jika ada yang tidak netral maka ada sangsi tegas yang akan diberikan pada oknum jaksa tersebut,” tutup Panter. (Tim Liputan)
Editor : Aan