Pencurian Rumah Kosong Dua Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Redaksi author photo

Tersangka Pencurian Rumah Kosong
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Jatanras Polres Kubu Raya tangkap dua pelaku pencurian di Ruko sekaligus rumah di lokasi Jalan Adi Sucipto Gang Siaga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.


Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, Kedua tersangka berinisial MN (21) dan WI (38) warga Kabupaten Kubu Raya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHP.


"Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian pemberatan dalam Pasal 363 KUHP, dengan modus pencurian pada rumah kosong, dan kedua tersangka ini spesialis rumah kosong," ujar Ade, Rabu (1/11/2023).


Ade mengatakan penangkapan kedua tersangka pada Kamis (12/10/23) Pukul 20.00 WIB atas informasi dari masyarakat dan tersangka ditangkap oleh petugas di TKP pada saat kedua tersangka beraksi mengambil Outdoor AC.


"Ya, kedua tersangka ditangkap jatanras polres kubu raya pada saat akan mengambil outdoor AC di dalam ruko milik pelapor, selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya,"kata Ade.


Ade menambahkan setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa perbuatannya mencuri Outdoor AC beserta Indoor AC lebih dari sekali, dengan cara menjebol dinding dan merusak pintu ruko kosong milik pelapor, dimana pelapor mengetahui kejadian itu pada tanggal 12 Oktober 2023 Pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000 dan melaporkannya ke Polres Kubu Raya.


Adapun barang yang telah dicuri oleh kedua Tersangka berupa. AC 3/4 PK merk Gree Sebanyak 10 unit, Stand AC 5 PK 1 Buah merk Genset open 50 KVA, Stop kontak dan kabel berbagai merk, springbed merk ukuran 200x160, handle pintu, pintu kaca 19 unit, kilometer PLN 1 buah, Pompa air sebanyak 4 buah, pemanas air kapasitas 30 liter dan 100 liter sebanyak 2 buah, Tabung Gas, Blower dan hexos.


"Semua barang tersebut dijual di daerah Pontianak Timur dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi dan membeli Narkoba jenis Sabu,"ungkapnya.


Ade menyebut, pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini berjumlah 4 orang, dua sudah tertangkap dan dua masih dalam pengejaran Jatanras Polres Kubu Raya berinisial DI dan CS. Modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kemudian berpura-pura bertamu, lalu apabila rumah kosong mereka beraksi dengan berbagai cara seperti merusak pintu, jendela dan menjebol dinding menggunakan alat yang sudah dibawa oleh pelaku.


"Saat ini tim opsnal Polres Kubu Raya masih memburu kedua tersangka lainnya yakni berinisial DI dan CS serta melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti yang sudah dijual oleh MN dan WI,"sebutnya.


Ade menambahkan jadi cara tersangka melakukan pencurian rumah kosong tidak memilih waktu, dimana ada kesempatan pelaku ini akan beraksi, dengan demikian kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga harta bendanya dengan baik dan memiliki Guard Security seperti CCTV, agar kejadian serupa tidak terjadi dimasa akan datang..(tim Liputan)

editor : Aan    


Share:
Komentar

Berita Terkini