KPK: Data LHKPN Jadi Urgensi Dalam Pemberantasan Korupsi

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong seluruh instansi dan lembaga pemerintahan untuk menjadikan kepatuhan dan kelengkapan LHKPN sebagai indikator komitmen seluruh pihak dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dalam diskusi bersama media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih Jakarta pada hari Rabu (27 September 2023) lalu.

 

Alex mengatakan bahwa masih ada celah dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaqan Pejabat Negara (LHKPN) yang disembunyikan dan belum dilaporkan oleh penyelenggara negara.

 

"(Mungkin) masih banyak harta kekayaan yang disembunyikan dan belum dilaporkan oleh penyelenggara negara. Ke depannya LHKPN bisa jadi sarana mendeteksi lifestyle dari penyelenggara negara. Tentu perlu upaya ekstra dalam membongkar hal rawan tersebut," ujar Alex.

 

Selama periode 2020-2022 jumlah pelaporan LHKPN naik secara signifikan. Pada 2020 persentase pelaporan LHKPN mencapai 97,35 persen, Sementara itu, pada 2021 di angka 98,36 persen dan pada 2022 naik menjadi 98,76 persen.

 

KPK terus mendorong pemanfaatan data LHKPN dalam rangka promosi atau mutasi jabatan di suatu instansi negara. Sepanjang tahun 2023, KPK sendiri telah memenuhi 57 permintaan rekam jejak penyampaian LHKPN terkait mutasi jabatan.

 

Sementara itu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa KPK menyoroti betul soal kontestasi politik 2024, adanya perubahan aturan laporan LHKPN pemilihan umum tahun 2019 dan 2024 berpotensi menurunkan kepercayaan publik atas transparansi penyelenggara negara.

 

"Belakangan KPU berkonsultasi dengan KPK untuk bisa membuat aturan laporan LHKPN capres dan cawapres untuk 2024," ungkap Pahala.

 

KPK mengajak seluruh masyarakat dan media untuk langsung terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, dari data LHKPN yang dapat diakses oleh publik menjadi salah satu sarana untuk mendukung upaya tersebut. (Sumber : Humas KPK RI).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini