![]() |
Syafaruddin DaEng Usman |
“Tentu sangat mendukung, memberikan support atas langkah yang dilakukan oleh KPU karena memang harus demikian adanya,” tegas Bang Din sapaannya.
Dengan revisi tersebut, ujarnya, diharapkan keterwakilan 30 persen perempuan untuk pencalonan anggota legislatif secara nasional dapat terpenuhi.
"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni Pasal 245", lanjutnya.
Bang Din menambahkan revisi itu mengakomodir masukan dari individu maupun kelompok masyarakat untuk menciptakan Pemilu serentak 2024 yang santun, bermartabat dan beretika.
“Dengan diubahnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini sudah terakomodir untuk memenuhi amanah undang-undang terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” ungkap Bang Din lanjut.
Sebagaimana diinformasikan, DKPP RI bersama KPU dan Bawaslu menyepakati perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan.
"Penghitungan semula apabila ada dua desimal di belakang koma kurang dari 50 maka pembulatannya ke bawah dan 50 lebih pembulatannya ke atas menjadi semua angka desimal dibulatkan ke atas", ungkap Bang Din yang juga sejarawan dan budayawan Kalbar itu.
"Revisi juga mencakup
penambahan satu pasal yakni 94A yang berbunyi Bagi Partai Politik Peserta
Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan
Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir
masa pengajuan Bakal Calon", pungkas dosen pengajar sejarah sosial politik
Indonesia itu. [*tim liputan].
Editor
: Heri