Program "Jumat Curhat" di Desa Punggur Besar, Polisi Fokus Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

Editor: Redaksi author photo

Program "Jumat Curhat" di Desa Punggur Besar, Polisi Fokus Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya bahas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Punggur Besar. Pembahasan ini menjadi topik utama dalam kegiatan Ngopi Presisi program " Jumat Curhat " di kediam Kepala Dusun Tiga Pembangunan Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang dihadiri Stakeholder terkait. Jumat (26 Mei 2023)

Dalam program "Jumat Curhat" tersebut, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres AKP Prambudi Priyanggodo. S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi ini. Prambudi pun menekankan pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian, masyarakat, serta instansi terkait dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya khususnya Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap.

"Punggur Besar, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, diketahui memiliki sebagian besar tanah yang berstruktur gambut. Kondisi ini menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran yang terjadi telah menyebabkan kerugian besar, baik dari segi kesehatan, lingkungan, Transportasi maupun ekonomi," katanya.

Topik pembahasan yang menjadi prioritas Polres Kubu Raya ini pun melibatkan pengurus Desa Punggur Besar, tokoh masyarakat dan instansi terkait. Dalam diskusi tersebut, mereka saling berbagi informasi dan pengalaman untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat  Desa Punggur Besar. 

Ia lantas mengajak masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, masyarakat Punggur Besar diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan perkebunan.

"Kami Polres Kubu Raya berharap melalui program "Jumat Curhat" ini, semua pihak dapat saling bersinergi dan berkontribusi untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Punggur Besar. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran hutan merusak di segala aspek dari segi manusia dan ekonomi," jelasnya.

Sementara itu, Prambudi menyatakan perbuatan tersebut dapat melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. 

"Jadi kita jangan melakukan berbuat yang dapat melanggar Undang-undang  maka mari kita bangun kesadaran, jangan jadikan perbuatan membakar hutan untuk membuka lahan menjadi tradisi buruk yang diturunkan kepada anak cucu kita, mari kita bersama mengubah perilaku buruk tersebut menjadi perilaku yang baik agar menjadi contoh untuk generasi selanjutnya," tegasnya. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini