Dugaan Penggelepan Dana Jamaah Umrah Istri Direktur Utama Travel Ihya Tour Dipolisikan

Editor: Redaksi author photo

 Dugaan Penggelepan Dana Jamaah Umrah  Istri Direktur Utama Travel Ihya Tour Dipolisikan
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) -- Kasus hukum yang menyeret pengelola biro perjalanan umrah Ihya Tour & Travel kembali mencuat. Kali ini, istri Direktur Utama perusahaan tersebut, yakni AK dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat, terkait dugaan penerimaan dana jamaah umrah ke rekening pribadi. 


Laporan pidana tersebut telah diterima dan teregister secara resmi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/25/I/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 26 Januari 2026. Laporan tersebut diadukan oleh korban langsung yaitu Ully Apriyani. 


Korban melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah mengatakan, laporan pidana itu diajukan atas dugaan penghimpunan dana umrah secara melawan hukum, dengan modus menawarkan paket perjalanan ibadah umrah, namun pembayaran diarahkan ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi penyelenggara maupun Bank Penerima Setoran (BPS) Umrah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Bayu menceritakan, pada awalnya kliennya (korban) dihubungi langsung oleh terlapor pada Sabtu, 2 Maret 2024, mengingat antara klien dan terlapor sebelumnya saling mengenal. Dalam komunikasi tersebut, terlapor menawarkan Paket Umrah “Mahabbah” program 9 hari, dengan jadwal keberangkatan 25 Oktober 2025 melalui Jakarta. 


“Harga yang ditawarkan sebesar Rp 20 juta per orang, dengan ketentuan harus dibayar lunas pada hari yang sama karena diklaim sebagai promo kursi terbatas yang hanya berlaku hingga pukul 17.00 WIB, serta pembayaran diarahkan ke rekening pribadi Terlapor,” kata Bayu, Selasa 27 Januari 2026. 


Bayu menuturkan, atas dasar kepercayaan tersebut, kliennya kemudian melakukan transfer dana sebesar Rp 100 juta untuk lima orang jamaah, yakni kliennya beserta keluarga inti. Setelah pembayaran dilakukan, kliennya menerima kuitansi pembayaran umrah dan undangan manasik, yang secara substansi menunjukkan seolah-olah kliennya telah terdaftar sebagai jamaah umrah resmi. 


“Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, klien kami tidak pernah diberangkatkan, dan jadwal keberangkatan terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan. Belakangan diketahui bahwa klien kami tidak pernah terdaftar sebagai jamaah umrah resmi, serta dana yang telah disetorkan tidak pernah dikembalikan,” tuturnya. 


Bayu mengungkapkan, bahwa suami terlapor yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel sebelumnya telah dijatuhi putusan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak dan dipidana selama empat tahun penjara, dalam perkara pidana sejenis terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. 


Bayu menerangkan, kliennya telah berulang kali memohon agar dana tersebut dapat dikembalikan, mengingat nilai dana tersebut merupakan jumlah yang sangat besar dan berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. 


Namun hingga laporan pidana ini diajukan, lanjut Bayu, tidak terdapat pengembalian dana sama sekali. Bahkan, berdasarkan keterangan kliennya, terlapor menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak bersalah, dengan alasan bahwa persoalan itu bukan disebabkan oleh adanya niat jahat, melainkan muncul akibat laporan para jamaah kepada aparat penegak hukum, yang menurut terlapor berdampak pada seluruh jamaah lainnya. 


“Sebelumnya para jamaah sempat dijanjikan akan diberikan ganti rugi, dengan alasan dana tersebut akan dipenuhi melalui penjualan aset milik terlapor. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan,” ucap Bayu. 


Bayu mengatakan pernyataan serupa terus diulang tanpa diikuti langkah nyata, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan jamaah. Atas peristiwa tersebut, kliennya mengambil sikap dengan melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran pasal 124 Undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 


“Pada pasal 124 ini jelas, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum menghimpun dan atau mengelola dana untuk penyelenggaraan ibadah Umrah dan atau perjalanan wisata religi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas Bayu. 


Bayu menyatakan selain itu, kliennya juga melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. 


Bayu berharap penyidik Polda Kalimantan Barat dapat bertindak cepat dan profesional, mengingat perkara tersebut telah terang secara peristiwa pidana, dengan keterangan saksi fakta serta bukti transfer dana ke rekening pribadi terlapor.


“Kami berharap penyidik bertindak cepat, karena kami khawatiran akan potensi terlapor menghindari proses hukum, mengingat dalam perkara sebelumnya yang melibatkan suami terlapor, tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” harapnya. 


Bayu menyampaikan perkara tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, namun hingga kini kerugian yang dialami puluhan jamaah belum juga dipulihkan. Di sisi lain, terlapor disebut masih menguasai dan menempati aset yang sebelumnya dijanjikan akan dijual untuk membayar ganti rugi kepada para jamaah, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan.


Bayu menegaskan kondisi itu semakin menambah beban psikologis para korban yang hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum dan pemulihan hak mereka. Sementara dalam proses yang berlarut-larut ini, terlapor diduga memanfaatkan kondisi kepasrahan para korban, yang selama lebih dari satu tahun terus menunggu realisasi ganti rugi yang hingga kini belum juga terwujud.


“Situasi ini tentu semakin memperberat penderitaan para jamaah, tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara psikologis akibat ketidakpastian yang berkepanjangan,” ujar Bayu. 


Sementara itu, kuasa hukum terlapor yakni Eko Silalahi mengatakan, sampai dengan hari ini pihaknya belum mendapatkan informasi atau surat panggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka dari Polda Kalbar. 


Namun, lanjut dia, kasus tersebut memang saat ini telah masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan tergugat I, kliennya AK, tegugat II, Heru, turut tergugat I PT Ihya Tour dan Travel dan turut tegugat II, Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Barat, yang mana, pada Rabu 28 Januari 2026 sudah masuk dalam agenda pemeriksaan saksi. 


“Kalau kasus ini dilaporkan ke Polda Kalbar, sah-sah saja, karena hak setiap warga negara. Tetapi karena kasus ini sedang bergulir di pengadilan, maka polisi tidak dapat melanjutkan perkara pidananya, karena harus menunggu keputusan pengadilan berkaitan dengan gugatan perdata yang sedang berlangsung,” kata Eko, ketika dikonfirmasi. 


Eko menjelaskan jika kliennya dituduh menerima uang biaya keberangkatan umrah dari pelapor, ceritanya tidak seperti itu. Karena setelah yang uang dikirim pelapor kepada kliennya telah dikirim langsung ke rekening Ihya Tour dan itu dapat dibuktikan dengan kuitansi pembayaran. 


“Uang ini tidak mengendap ke rekening klien kami. Sudah dikirim ke rekening perusahaan. Makanya kami kaget juga,” ucapnya. 


Eko menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya tidak rumit. Tetapi karena pelapor tiga kali mengundurkan diri, sehingga menjadi masalah. Dan kenapa jamaah ini belum atau tidak diberangkatkan karena ada permasalahan awal yakni laporan pidana yang menyebabkan Direktur Utama Ihya Tour dan Travel harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan. 


“Kenapa kami belum bisa memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, karena Kemenag telah memblokir Ihya Tour dalam sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh). Tindakan ini dilakukan tanpa ada klarifikasi, dampaknya hamper 100 jamaah tidak bisa diberangkatkan,” ungkapnya. 


Eko menuturkan pada 2 Desember 2024 travel Ihya Tour sempat memberangkatkan jamaah umrah. Namun ketika sampai di Jakarta, Siskkopatuh tersebut masih diblokir. Sehingga dengan berbagai upaya, dilakukan yakni berkomunikasi dengan Kementerian Agama RI, akhirnya jamaah dapat diberangkatkan ke Mekah. 


“Gagal berangkat ini bukan karena masalah di kami, tetapi karena tindakan Kementerian Agama. Kami akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan ini,” ujarnya. 


Eko menyatakan dan saat ini hampir dari separuh dari 90 jamaah yang belum diberangkatkan ke Tanah Suci, telah mendaftarkan dirinya kembali ke Ihya Tour untuk diberangkatkan. Dan rencananya keberangkatan akan dilakukan setelah masalah yang dihadapi direktur utama selesai. 


“Tidak ada niat klien kami untuk menipu siapapun. Kami berkomitmen akan memberangkatkan jamaah yang masih mau berangkat,” pungkasnya. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini