
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten Kubu Raya, Nora Sari Arani, S.E
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten Kubu Raya, Nora Sari Arani, S.E., menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang masuk kategori barang penting dan berada dalam pengawasan ketat pemerintah. Karena itu, harganya tidak boleh diperjualbelikan secara bebas apalagi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). (21/1/2026).
Nora menjelaskan untuk wilayah dalam radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), harga LPG 3 kg telah ditetapkan sebesar Rp18.500 di tingkat agen, dan di Kecamatan Sungai Raya HET di pangkalan seharusnya Rp19.500. Namun di lapangan, masih ditemukan pangkalan yang menjual di atas ketentuan tersebut.
“Fakta di lapangan memang masih ada pangkalan yang tidak mematuhi HET. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujar Nora.
Nora menegaskan LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, warga yang tergolong mampu dan menggunakan LPG nonsubsidi tidak diperkenankan mengambil hak masyarakat kecil.
“Kita tidak boleh membiarkan yang mampu justru menggunakan LPG bersubsidi. Itu jelas mengambil hak masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran terbaru Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian LPG 3 kg. Dalam aturan tersebut, toleransi biaya transportasi hanya diberikan untuk daerah-daerah yang jauh dan sulit dijangkau.
Nora juga menekankan bahwa LPG 3 kg tidak bisa diperlakukan seperti komoditas bebas.
“Ini sama seperti beras, tidak bisa dinaikkan harga setinggi-tingginya karena termasuk barang dalam pengawasan,” katanya.
Menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat, DKUMPP Kubu Raya bersama agen LPG akan melakukan pembinaan langsung terhadap pangkalan-pangkalan. Selain itu, pengawasan juga melibatkan aparat penegak hukum karena pelanggaran distribusi LPG bersubsidi dapat masuk ranah tindak pidana.
“Dalam satu bulan terakhir, kami sudah mengetahui beberapa pangkalan di Sungai Raya yang menjual tidak sesuai HET. Temuan-temuan ini akan kami tindaklanjuti bersama,” ungkap Nora.
Nora mengungkapkan modus pelanggaran yang sering terjadi adalah penjualan melalui warung atau pihak ketiga hingga harga melonjak, bahkan LPG cepat habis dalam waktu singkat. Karena itu, DKUMPP mendorong agar informasi penerima manfaat ditempel secara terbuka di pangkalan.
“Daftar siapa yang berhak harus dipasang jelas di depan pangkalan. Ini penting agar tidak ada permainan dan distribusi benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Nora berharap dengan adanya surat edaran terbaru, pengawasan lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat, distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Kubu Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tidak lagi menimbulkan kelangkaan maupun lonjakan harga. (Tim Liputan)
Editor : Aan