Piji Andriansyah Alias Piji Resmi Masuk DPO Polres Kubu Raya

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya secara resmi menetapkan Piji Andriansyah alias Piji sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam tindak pidana dan tidak memenuhi panggilan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

 

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H., saat konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026) di Mapolsek Sungai Ambawang, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

 

“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami meyakini Piji Andriansyah alias Piji memiliki keterkaitan kuat dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar IPTU Reyden.

 

Sebelum menetapkan status DPO, penyidik Polres Kubu Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Piji tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga langkah penetapan DPO ditempuh sesuai prosedur hukum.

 

IPTU Reyden menjelaskan, pihaknya saat ini terus melakukan upaya pencarian secara intensif dengan melibatkan jajaran kepolisian di wilayah lain. Identitas dan ciri-ciri DPO juga telah disebarluaskan guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Piji Andriansyah alias Piji agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami tegaskan, masyarakat tidak dibenarkan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

 

Kapolsek Sungai Ambawang menambahkan, penetapan DPO ini merupakan bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

 

“Polisi akan terus memburu yang bersangkutan hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Reyden. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini