KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polres
Kubu Raya secara resmi menetapkan Piji Andriansyah alias Piji sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan
diduga kuat terlibat dalam tindak pidana dan tidak memenuhi panggilan penyidik
dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Keterangan tersebut disampaikan
langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, S.Tr.K.,
M.H., saat konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026) di Mapolsek
Sungai Ambawang, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
“Yang bersangkutan telah kami
tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang karena tidak kooperatif dan tidak
memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami
meyakini Piji Andriansyah alias Piji memiliki keterkaitan kuat dengan perkara
yang sedang kami tangani,” ujar IPTU Reyden.
Sebelum menetapkan status DPO,
penyidik Polres Kubu Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap
yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Piji tidak
memenuhi panggilan tersebut sehingga langkah penetapan DPO ditempuh sesuai prosedur
hukum.
IPTU Reyden menjelaskan, pihaknya
saat ini terus melakukan upaya pencarian secara intensif dengan melibatkan
jajaran kepolisian di wilayah lain. Identitas dan ciri-ciri DPO juga telah
disebarluaskan guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat
yang mengetahui keberadaan Piji Andriansyah alias Piji agar segera melaporkan
kepada pihak kepolisian terdekat. Kami tegaskan, masyarakat tidak dibenarkan
melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Kapolsek Sungai Ambawang
menambahkan, penetapan DPO ini merupakan bentuk komitmen Polres Kubu Raya dalam
menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah
hukumnya.
“Polisi akan terus memburu yang
bersangkutan hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku,” pungkas IPTU Reyden. (tim liputan).
Editor : Heri
