Syafarudfin DaEng Usman: Semua Pihak Harus Lawan Vonis Penundaan Pemilu

Editor: Redaksi author photo
Peminat Kajian Politik Kalimantan Barat, Syafarudfin DaEng Usman

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Peminat Kajian Politik Kalimantan Barat, Syafarudfin DaEng Usman ikut merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan Pemilu 2024. 

Menurut Bang Din hal itu merupakan sensasi berlebihan dari PN Jakpus dan menyerukan KPU dan publik melawan habis-habisan secara hukum atas putusan itu.

“Sebaiknya KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang,” ujar Bang Din pada hari Sabtu (4 Maret 2023). 

Dia menjelaskan, berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah. Namun, berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

Menurutnya pula, PN Jakpus tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Dia kemudian memaparkan empat alasan berdasarkan hukum tentang PN Jakpus yang sejatinya tidak berwenang membuat putusan itu. 

Pertama, Bang Din menjelaskan,sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN. 

“Sebagai contoh, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”, ungkapnya.

“Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di MK,” ujarnya lanjut.

“Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” sambungnya lanjut. 

Kedua, dia menyebut, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. 

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” tegasnya. 

Dia mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu. 

Ketiga, Bang Din meyakini vonis PN Jakpus tersebut tidak bisa dilanjutkan eksekusi. Artinya, harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi.

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” katanya.  

Keempat, dia berujar, penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik, bukan hanya bertentangan dengan UU. Namun, juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. 

Oleh karena itu, ujarnya menegaskan, KPU maupun seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut. 

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” pungkasnya. (tim liputan*). 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini