Pengedar Ditangkap, Diamankan 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi Siap Edar

Editor: Redaksi author photo

Pengedar Ditangkap, Diamankan 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi Siap Edar
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polres Kubu Raya kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba. Seorang Pria inisial I Alisa Pak De (55) warga Jalan Amanah Villa Sejahtera Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya hasil pengebangan penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial G (33) asal Jember yang berdomisili di Dusun Mandiri, Desa Nanga Sokan Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi yang bekerja sebagai sopir ditangkap petugas Polres Kubu Raya di salah satu kamar penginapan Kecamatan Sungai Ambawang pada saat Polres Kubu Raya menggelar Operasi Pekat Kapuas Tahun 2023.  Sabtu (26 Maret 2023) pukul 22.30.

Pria berumur 33 tahun ini ditangkap beserta barang bukti yang diduga keras narkoba jenis sabu sebanyak 5 Gram yang dibelinya dari pria berinisial I Alias Pak De dengan harga per gram Rp. 700.000,- 

Hasil penyelidikan mendalam oleh petugas terhadap G petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menciduk I Alisa Pak De di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang pada Minggu (26/3/23) jam 00.02 Wib. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 17 (Tujuh Belas) plastik klip transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu 2 ( dua) klip plastik transparan berisi 7 tablet diduga pil ekstasi warna orange cap PP, beberapa plastik klip transparan kosong, 11 (Sebelas) pipa tabung kaca kecil, Uang Tunai Rp. 500.000, dan beberapa Amplop Putih bertuliskan stgh, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K. mengatakan, Bahwa G tertangkap tangan membawa dan menguasai Narkoba yang diduga keras jenis Sabu yang dibelinya dari I Als Pak De, hasil pengembangan yang dilakukan Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya kurang dari 6 Jam berhasil menangkap Pria berinisial I Alias Pak De dengan barang bukti yang diduga keras Narkoba jenis Sabu seberat 11.86 Gram dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar.

"Ya, G kita amankan pada saat Polres Kubu Raya sedang melakukan Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 dan  melakukan razia di salah satu penginapan di Kecamatan Sungai Ambawang, dan pada saat pemeriksaan petugas menemukan G memiliki Narkotika yang diduga keras jenis sabu, selanjutnya G diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," Kata Arief dalam keterangan resmi kepada wartawan 

Kapolres menambahkan dengan peristiwa itu elanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menangkap I Alisa Pak De di tepi jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran Tugu Alianyang beserta barang bukti 11.86 Gram Sabu dan 3.16 Gram Ekstasi siap edar.

Arief  mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya yang kita cintai ini.

"Kami terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam Operasi Pekat Kapuas tahun 2023 ini, kami berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Kabupaten dan ini adalah pengungkapan yang kedua kalinya," tuturnya.

Kapolres mneghimbau kepada masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan bantuan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat lebih cepat mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelakunya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Mari kita bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita dan menjaga Indonesia dari bahaya narkoba,” Tegas Arief.

Akibat perbuatannya, G dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan I Alias Pak De dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim Liputan).

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini