KALBARNEWS.CO.ID
(MAGELANG) - Predikat terbaik nasional untuk Kepatuhan Standar Pelayanan
Publik 2022 Kota Magelang, Jawa Tengah menjadi penyemangat aparatur sipil
negara untuk terus meningkatkan kinerja, kata Wali Kota Megelang Muchamad Nur
Aziz.Wali Kota Magelang: Terbaik Standar Pelayanan Publik Penyemangat ASN
"Penghargaan ini menjadi penyemangat,
sehingga ASN Kota Magelang betul-betul nyawiji melayani masyarakat dengan baik.
Ini tanggung jawab besar, maka ke depan harus diperbaiki lebih baik lagi,"
kata Aziz dalam siaran pers Bagian Prokompim Kota Magelang, Jumat (23 Desember 2022).
Kota Magelang menduduki peringkat pertama tingkat
nasional untuk predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) dengan nilai 95,10. Atas prestasi ini
Kota Magelang berhak atas piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Aziz prestasi tersebut berkat kekompakan
ASN, pimpinan, dan masyarakat Kota Magelang.
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh
Ombudsman RI merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan
menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana
menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Magelang
Taufiq Nurbakin menjelaskan Kota Magelang pada tahun 2021 masuk ke dalam zona
kuning dengan nilai 61,24. Tahun ini mengalami peningkatan yakni 95,10 dan
masuk zona hijau untuk kategori Kota.
Menurut dia prestasi ini tidak lepas karena usaha
kepala daerah dalam memberikan penekanan kepada para kepala organisasi
perangkat daerah (OPD) untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai amanat UU
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terdapat tiga aspek penting yang menjadi kunci
keberhasilan, yakni komitmen dan dorongan kepala daerah dalam memperbaiki
layanan masyarakat, bagian organisasi setda berperan aktif mendorong OPD untuk
pemenuhan standar pelayanan publik dan agen perubahan reformasi birokrasi pada
masing-masing dinas berperan aktif dalam pemenuhan standar pelayanan publik.
"Inovasi yang sangat menonjol adalah layanan
Si Bulan (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran) di mana ibu sehabis melahirkan
otomatis akan mendapatkan akta kelahiran, hal ini dimaksudkan untuk mempercepat
adminduk warga," kata Taufiq.
Tidak hanya itu, tujuh lokus penilaian oleh tim
evaluator Ombudsman RI di Kota Magelang pada 25-27 Oktober 2022 lalu meliputi
Dinas Kesehatan, Puskesmas Jurangombo, Puskesmas Kerkopan, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Prestasi yang telah diraih ini tentunya
merupakan amanat yang besar bagi Pemerintah Kota Magelang, untuk tidak berhenti
pada tujuh lokus evaluasi saja tetapi bagaimana dapat didiseminasikan,
diaplikasikan dan diterapkan pada seluruh OPD maupun Unit Penyelenggara
Pelayanan Publik di Kota Magelang," katanya. (Tim Liputan)
Editor : Aan