Audiensi Karyawan dan PT MJP 1 di DPRD Sekadau Ditunda, Nasib 26 Karyawan Menunggu Pertemuan Lanjutan
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Puluhan pekerja PT.Multi Jaya Perkasa (MJP) 1 yang berasal dari Dusun Kemantan Desa Selalong dan Dusun Sejirak , Desa Perongkan mendatangi kantor DPRD Sekadau, Selasa (7/7/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan dengan management perusahaan tersebut.
Kedatangan para karyawan ini disambut dua anggota DPRD Sekadau, Efa Fras dan Anggota Komisi I Agustinus Atang.
Kedatangan ke DPRD para karyawan ini untuk mengadukan nasib mereka yang sementara dihentikan pekerjaanya oleh management PT.MJP 1.
Sementara dari managment perusahaan juga turut menghadiri audensi.
Efa Fras mengatakan DPRD memfasilitasi pertemuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait persoalan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan.
"Namun, karena ketiga unsur pimpinan DPRD berhalangan hadir, pembahasan akan dijadwalkan kembali," ungkap Efa Fras.
Tokoh masyarakat Sejirak, Aset, berharap penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum dan difasilitasi DPRD.
"Persoalan ini kami harapkan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku dan dilakukan di kantor DPRD," katanya.
Senada, tokoh masyarakat Selalong, Yohanes Wan, meminta perusahaan tidak mengambil keputusan sepihak terhadap para pekerja.
"Kami berharap tidak ada masyarakat yang di-PHK. Penyelesaian sebaiknya mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal," ujarnya.
Juru bicara masyarakat, Antonius Sutarjo, mengatakan 26 pekerja diberhentikan sementara sejak 13 Juni 2026 tanpa menerima surat keputusan tertulis.
Menurut dia, perusahaan sebelumnya menyampaikan akan menunggu hasil audiensi bersama DPRD sebelum menentukan status para pekerja.
"Harapan kami, pertemuan ini dapat memberikan kepastian terhadap nasib para karyawan," kata Sutarjo.
menangapi aspirasi para karyawan, anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Agustinus Atang, menyayangkan ketidakhadiran unsur pimpinan DPRD dalam agenda yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Bamus).
"Agenda ini sudah dijadwalkan dan semua pihak telah hadir memenuhi undangan. karena itu, pembahasan sebaiknya tetap mendapat perhatian serius pada pertemuan berikutnya," ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Pimpinan Kebun PT MJP 1, Bambang Pramono, mengatakan perusahaan belum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 26 karyawan tersebut.
Ia menjelaskan keputusan yang diambil saat ini merupakan pemberhentian sementara sebagai bagian dari proses internal perusahaan.
Menurut Bambang, perusahaan juga mengusulkan agar Dinas Tenaga Kerja dilibatkan dalam pertemuan lanjutan.
Sementara itu, Chief Security Region PT MJP 1, Firmanto, menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan setelah adanya dugaan pengambilan pupuk milik perusahaan pada 13 Juni 2026.
Menurut dia, saat pemeriksaan terhadap kendaraan operasional jenis jonder ditemukan 22 karung pupuk seberat 50 kilogram dalam kondisi masih tersegel, delapan karung dalam kondisi telah terbuka sebagian, serta satu tas ransel berisi pupuk dengan karakteristik yang sama. Perusahaan juga mencatat sebagian pupuk diduga telah dibawa menggunakan sepeda motor.
Firmanto mengatakan perusahaan kemudian mengamankan seluruh pupuk yang ditemukan dan mengembalikannya ke gudang setelah berkoordinasi dengan pimpinan kebun dan bagian humas
Perusahaan juga melakukan pengecekan stok gudang serta menggelar musyawarah dengan masyarakat, namun belum tercapai kesepakatan.
Audiensi berakhir tanpa keputusan substantif. DPRD berencana menjadwalkan kembali pertemuan dengan menghadirkan unsur pimpinan DPRD dan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, guna mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.(Al)
Editor : Aan