Ungkap Peredaran Narkoba, Enam Warga Diamankan Polsek Kendawangan

Editor: Redaksi author photo

 Ungkap Peredaran Narkoba, Enam Warga Diamankan Polsek Kendawangan
KALBARNEWS.CO.ID (KENDAWANGAN) - Polsek Kendawangan Polres Ketapang melakukan upaya penangkapan terhadap empat oknum warga masing masing berinisial MN (33), YD (33), MS (38), dan AM (42). Keempatnya diamankan di sebuah rumah wilayah Kecamatan Kendawangan setelah diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis shabu, pada Minggu (04 Desember 2022) Pukul 03.30 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Ananda Gunawan menyampaikan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut dilakukan setelah adanya informasi yang diterima anggota Polsek Kendawangan bahwa sering adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik salah satu pelaku yaitu sdr MN,” ujar Ananda

Lebih jauh dijelaskannya, setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan yang dipimpin langsung Kapolsek Kendawangan, anggota Polsek langsung melakukan upaya hukum melalui penggrebekan di rumah tersebut, dan mendapatkan enam orang oknum warga sedang berada didalam rumah tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keenam pelaku yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat, Anggota Polsek berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku MN, YD, MS, dan AM  berupa 11 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, 2 plastik klip kecil yang berisi 15, ½ buah pil bewarna hijau yang diduga  pil ekstasi, sebuah timbangan digital, sebuah handphone serta uang tunai sebesar 2.750.000. Sedangkan dua orang oknum warga lainnya sementara menjadi saksi untuk diambil keterangannya.

“Dari enam orang yang kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan, saat ini MN, YD, MS, dan AM  sudah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lainnya, statusnya adalah sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, MN dan YD mengaku barang haram tersebut kepunyaannya. Namun kita akan tetap terus melakukan pengembangan dilapangan termasuk mencari pemasok dari barang haram tersebut. Pastinya Polsek Kendawangan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan peredaran narkoba,” ujar Iptu Ananda.

Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan  paling banyak 10 Milyar.(Efyus)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini