KPU Tetapkan 17 Parpol Di Kota Madiun Juga Penuhi Syarat

Editor: Redaksi author photo

KPU Tetapkan 17 Parpol Di Kota Madiun Juga Penuhi Syarat
KALBARNEWS.CO.ID (MADIUN) - KPU Kota Madiun menyatakan sebanyak 17 partai politik (Parpol) yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 dan memiliki nomor urut tersebut, semuanya juga memenuhi syarat di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur.

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan sebanyak 17 parpol tersebut telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi maupun faktual. Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan parpol masing-masing yang ada di Kota Madiun, khususnya partai baru.

"Tahapan berikutnya parpol yang dinyatakan lolos tentunya harus mempersiapkan diri terkait proses pencalonan. Baik anggota DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Kita mulai tahapan nya di bulan April hingga November 2023," kata Wisnu di Madiun. Sabtu (17 Desember 2022).

Menurut dia, 17 parpol itu, sebanyak 8 partai politik parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019. Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU RI, Rabu malam (14/12).

Adapun nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor 2 Partai Gerindra, nomor 3 PDI-P, nomor 4 Partai Golkar, nomor 5 Partai Nasdem, nomor 6 Partai Buruh. Kemudian nomor urut 7 Partai Gelora, nomor 8 PKS, nomor 9 PKN, nomor urut 10 Hanura, nomor 11 Partai Garuda.

Lalu nomor 12 PAN, nomor 13 PBB, nomor 14 Partai Demokrat, nomor 15 PSI, nomor 16 Perindo, dan nomor urut 17 PPP. Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

Ia menambahkan, ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar serentak pada 14 Februari tahun 2024," ucap dia. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini