KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan
nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di
Jakarta, Rabu malam
(14 Desember 2022).KPU RI Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang
Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal
Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Pengundian dan
Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI,
Jakarta.
Berikut ini nomor urut partai politik peserta
Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan nomor urut
enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal
Aceh itu.
a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa
(Gabthat) dengan nomor urut 19,
c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor
urut 22, dan
f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh
(Sira) dengan nomor urut 23.
Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta
Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka
diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih
undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia. Kedua, bagi partai
non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.
KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas
partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi
syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Tim Liputan)
Editor : Aan