Kanwilkumham Jatim Musnahkan Barang Sitaan Dari 39 Lapas-Rutan

Editor: Redaksi author photo

Kanwilkumham Jatim Musnahkan Barang Sitaan Dari 39 Lapas-Rutan
KALBARNEWS.CO.ID (SIDOARJO) - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian narapidana yang ada di 39 lapas dan rutan serta LPKA di Jawa Timur, selama Tahun 2022. Jumat (30 Desember 2022).

“Ini hasil perolehan penggeladahan kamar hunian selama sekitar delapan bulan selama tahun 2022,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo.

Dalam kurun waktu itu, kata dia, Tim Satops Patnal telah menyita berbagai jenis barang terlarang. Namun, pemusnahan kali ini dikhususkan untuk barang-barang elektronik.

"Barang yang dimusnahkan tersebut terdapat telepon pintar sebanyak 127 unit, power bank 10 unit, timbangan elektrik 3 unit, head set 6 unit dan kepala charger 10 unit,” katanya.

Jumlah itu, lanjut Teguh, belum termasuk hasil penggeledahan mandiri yang dilakukan lapas atau rutan dimana proses pemusnahan dilakukan sendiri di masing-masing satuan kerja.

“Kami memilih pemusnahan dalam bentuk pembakaran untuk memastikan alat elektronik tersebut benar-benar tidak bisa difungsikan lagi,” kata Teguh.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini menjadi bentuk komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menciptakan lapas atau rutan yang bebas dari peredaran benda terlarang terlebih telepon pintar yang sering menjadi akar dari semua masalah.

“Ada juga beberapa barang bukti telepon pintar maupun narkoba yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkoba, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian maupun BNN,” kata Teguh. (Tim Liputan)

Editor : Aan




 

Share:
Komentar

Berita Terkini