KALBARNEWS.CO.ID
(MEULABOH) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan akan memberlakukan
penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat, pada awal tahun 2023
mendatang. Sabtu (3 Desember
2022)Aceh Barat Berlakukan Denda Buang Sampah Sembarangan Di Awal 2023
"Penerapan denda ini kita lakukan untuk meminimalisir
aksi buang sampah di sembarangan tempat," kata Kepala Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat, Bukhari.
Ia mengatakan besaran denda yang akan diterapkan tersebut
mencapai sebesar Rp300 ribu per orang.
Ada pun dasar hukum penerapan denda buang sampah di
sembarangan tempat tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4
Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah.
Bukhari mengatakan penerapan denda buang sampah di
sembarangan tempat tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan
lingkungan yang bersih, sehat dan terhindar dari aksi buang sampah secara liar.
Selain itu, dengan adanya penerapan denda juga diharapkan ke
depan tidak ada lagi masyarakat di Aceh Barat yang membuang sampah atau bangkai
hewan di sembarangan tempat, termasuk tidak membuang sampah atau bangkai ke
dalam sungai atau genangan air karena dapat mencemari lingkungan.
Sedangkan dalam penerapan denda tersebut, DLHK Aceh Barat
akan menggandeng pihak terkait termasuk personel Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), sehingga penerapan denda buang sampah sembarangan dapat
dimaksimalkan.
"Nantinya denda buang sampah ini akan menjadi salah
satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat," demikian
Bukhari. (Tim Liputan)
Editor : Aan