Terduga Pelaku Penampar Balita 4 tahun Di mall Pontianak Diperiksa

Editor: Redaksi author photo

Terduga Pelaku Penampar Balita 4 tahun Di mall  Pontianak Diperiksa
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Terduga pelaku berinisial SN diperiksa polisi usai menampar balita usia 4 tahun berinisial KL di salah satu playground mal di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) di periksa.

Ibu korban berinisial NA kemudian keberatan dengan perbuatan SN sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Jadi orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pontianak pada Sabtu (29/10), dan kami dari tim penyidik sudah menindaklanjuti," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Indra Asrianto. 

Kasus penamparan tersebut terjadi di salah satu playground sebuah mal di Pontianak pada Jumat (28/10). Kejadian ini diduga dipicu karena anak terlapor SN yang saat sedang bermain tidak sengaja bersenggolan dengan anak NA sehingga terjatuh.

"Secara spontanitas dari terlapor melakukan penamparan kepada korban (di bagian pipi). Kalau dari keterangan pelapor itu 3 kali, namun dari hasil pemeriksaan terlapor itu sekali," ungkapnya.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan menyita barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian. Indra menyebutkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap SN sebab polisi masih menunggu sikap dari orang tua KL.

"Proses hukum sudah berjalan namun tidak menutup kemungkinan apabila dari kedua belah pihak akan ada upaya mediasi kami persilakan dan kami akan ikut menjembatani. Namun proses hukum tetap berjalan," kata Indra.

Menurut Indra, kedua belah pihak telah dipertemukan usai dilakukan pemeriksaan. Pelaku AN telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya saat pertemuan tersebut.

"Tapi tadi setelah dipertemukan dari pelapor sedang memikirkan kembali, proses ini dilanjutkan atau mungkin dilakukan upaya mediasi. Walapun memang tadi dari terlapor sudah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan orang tua korban," pungkasnya. (Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini