Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Mahasiswa di Palembang

Editor: Redaksi author photo

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Mahasiswa di Palembang
KALBARNEWS.CO.ID (MARTAPURA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mengungkap motif pembunuhan seorang mahasiswa di Palembang oleh tersangka berinisial HA (20) karena pelaku ingin menguasai mobil Honda Brio milik korban. Kamis (24 November 2022).

Kapolres OKU Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Nuryono di Martapura, Kamis, menjelaskan tersangka HA sebelumnya telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Febri Setiawan (20) yang sesama mahasiswa untuk menguasai harta bendanya.

Setelah bertemu di Kabupaten Ogan Ilir, tersangka masuk ke mobil dan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam saat berada di Tanjung Senai pada Selasa malam, 22 November 2022.

"Korban dan pelaku ini memang sama-sama mahasiswa di Palembang, namun mereka baru kenal," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil mobil Honda Brio warna kuning nomor polisi BG 1905 BR milik korban, pelaku berencana untuk menjualnya. Namun, belum sempat menjual mobil milik korban, tersangka lebih dulu diringkus jajaran Polres OKU Timur pada Rabu (23/11).

Setelah membunuh korban, tersangka sempat kebingungan untuk menghilangkan jejaknya, kemudian membawa jasad Febri ke rumah pelaku di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

"Jenazah Febri sempat dibawa ke rumah tersangka dengan dimasukkan ke bagasi mobil dan diparkir di rumah. Setelah sempat menginap satu malam, akhirnya tersangka memutuskan untuk membakar jasad korban di wilayah Kabupaten OKU Timur," katanya.

Jasad korban ditemukan hangus terbakar di lahan kosong milik warga di Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (23/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Selain mengalami luka bakar, pada tubuh korban juga ditemukan sejumlah bekas tusukan senjata tajam di bagian dada, leher bagian belakang dan perut.

"Tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Honda Brio warna kuning milik korban dan senjata tajam jenis pisau saat ini sudah kami amankan untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, tersangka HA dijerat pasal 340, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini