KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian
DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka dalam
pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN
2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Selasa (22 November 2022).KPK Tetapkan Ketua Harian DPD PAN Subang Tersangka Dana Perimbangan
Pengembangan dilakukan setelah dilakukan
pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan korupsi
tersebut, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara mantan
anggota DPR RI Sukiman dan kawan-kawan.
"Selanjutnya, KPK melakukan penyelidikan dan
menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara
ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, SL (Suherlan)
Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN
Subang," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Karyoto mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim
penyidik menahan SL selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai
dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat
Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah
menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Sukiman, mantan Plt Kadis
PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana
Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala
Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SL disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP.(Tim
Liputan)
Editor : Aan