Tetap Genjarkan Pengetahuan Obat Anak Yang ditarik BPOM

Editor: Redaksi author photo

Tetap Genjarkan Pengetahuan Obat Anak Yang ditarik BPOM 
KALBARNEWS.CO.ID (SINGKAWANG) - Dengan maraknya penyakit gagal ginjal pada anak yang di duga karena obat sirup yang beredar di masyarakat. Maka BPOM mengeluarkan edaran  daftar obat sirup dan melarang peredaran obat sirup untuk anak. Ada lima produk yang masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang dan di tarik peredarannya. Kelimanya dinyatakan berbahaya lantaran tercemar etilen dan glikol yang melebihi ambang batas. 

Menindaklanjuti kejadiaan tersebut maka Polsek Singkawang Barat Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Aipda Anton Ariatna sampaikan himbauan tentang penarikan obat sirup. kepada warga di wilayah  Kecamatan Singkawang Barat. Kamis (27 Oktober 2022).

Saat sambang ke rumah warga Aipda Anton Ariatna sampaikan jenis obat sbb Termorex Sirup PT Konimex, Unibebi Cough Sirup PT Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Drops PT Universal Pharmaceutical Industries, Flurin DMP Sirup PT Yarindo Farmatama, Unibebi Demam Sirup PT Universal Pharmaceutical Industries

Kapolsek Singkawang Barat AKP Dwi Raharjo SH, MH melalui Aipda Anton Ariatna menjelaskan bahwa 5 jenis sirup tersebut untuk tidak digunakan kembali karena obat tersebut berdasarkan BPOM tidak layak untuk dikonsumsi lagi.

Dengan sosialisasi ini Aipda Anton  berharap masyarakat paham dan mengerti obat sirup yang dilarang oleh pemerintah apa saja jenisnya dan tidak memberikan obat tersebut pada anak kalau anaknya sakit. Sebaikknya kalau anak sakit di bawa ke dokter dulu untuk mendapatkan dan perawatan yang tepat dan obat yang benar.(Tim Liputan).

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini