Pencuri Di Mess PT. GAN 3 Sui Ambawang Berhasil Di Amankan

Editor: Redaksi author photo

 Pencuri Di Mess PT. GAN 3  Sui Ambawang Berhasil Di Amankan 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Kubu Raya, Kalbar- Pencurian sepeda motor terjadi di sebuah Mess milik PT.GAN 3 di kawasan Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Selasa (18 Oktober 2022) silam. 

Kapolsek Sui Ambawang, IPDA Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K., mengatakan, pada hari Selasa 18 Oktober 2022 sekira jam 02.00 wib, Korban yang sedang tidur di Mess PT. GAN 3 dibangunkan oleh temannya, untuk menanyakan apakah korban ada meminjamkan sepeda motornya kepada seseorang, ternyata korban tidak ada meminjamkan sepeda motornya kepada siapa pun, mendengar hal tersebut korban bergegas melihat kendaraannya yang terparkir di depan mess dan ternyata sepeda motor Yamaha RXK 135 tahun 2001 KB. 5958 CS warna hijau milik korban sudah tidak ada lagi. 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.500.000,-,kemudian korban melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Sektor Sungai Ambawang guna proses lebih lanjut, "kata Boy diruang kerjanya, Jumat (21/10/22) pagi.

Setelah mendapatkan laporan polisi nomor  LP / B / 351 / X /2022/SPKT/POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR. tanggal 18 Oktober 2022 dari korban, Tim Reserse Kriminal Polsek Ambawang segera melakukan penyelidikan.

Dari beberapa keterangan saksi di sekitar TKP didapati gambaran pelaku pencurian sepeda motor tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira jam 14.00 Wib pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap di Jalan menuju keluar Desa Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang.

“Tersangka berinisial WS (21) asal Meliau beserta barang bukti 1 unit Yamaha RXK 135 tahun 2001 KB. 5958 CS warna hijau sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang, dan motif tersangka melakukan pencurian adalah untuk membelikan obat  orang tuanya,"tegas Boy

Terhadap tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit Reserse Polsek Ambawang dan akibat perbuatan tersangka di ancam dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Tim Liputan).

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini