Pemotor Tewas Akibat Tergelincir Di Jalan Raya Kakap

Editor: Redaksi author photo

 Pemotor Tewas Akibat Tergelincir Di Jalan Raya Kakap
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Jalan Raya Sungai Kakap mengakibatkan pengendara nya tewas ditempat. Senin (31 Oktober 2022).

Diketahui Muhammad Zurendi pengendara sepeda motor Honda Scoopy KB 3164 QB membonceng Ikhsan Franz melaju dengan kecepatan tinggi dari arah pontianak menuju pasar Kakap, diduga jalan raya Sungai Kakap setelah hujan dalam kondisi licin, mengakibatkan kendaraan tak dapat dikendalikan sehingga tergelincir ke aspal jalan, dan mengakibatkan mengenai kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan

“Laka Tunggal terjadi  sekira jam 12.30 Wib, Sepeda motor yang di kendarai Muhammad Zurendi (13) yang berboncengan dengan Ikhsan Franz (14) diduga kuat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah pontianak menuju pasar Sungai Kakap saat melewati Jalan Raya Sungai Kakap dengan kondisi basah sehabis diguyur hujan lebat, "kata Kanit Laka Ipda I Wayan Mahardika

WEayan menjelaskan,Kronologi kecelakaan ini karena korban tidak bisa mengendalikan kendaraannya, hingga tergelincir ke aspal, akibatnya ada salah satu warga yang terdampak akibat laka tunggal tersebut dari arah yang berlawanan. Akibat kejadian tersebut Muhammad Zurendi tewas ditempat akibat mengalami luka di bagian kepala belakang, Ikhsan Franz mengalami luka ringan dan korban lain kejadian tersebut juga mengalami luka ringan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya mengatakan, korban Muhammad Zurendi sudah kita serahkan kepada pihak keluarganya, dan untuk Ikhsan Franz di rujuk ke RS Sultan Abdurrahman Alkadrie Pontianak untuk pengecekan medis lebih lanjut oleh pihak keluarganya

Kepolisian tetap menghimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan, mengingat jalanan yang licin akibat curah hujan yang cukup tinggi diwilayah Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya.

"Kepada orang tua agar lebih bijak jika ingin anaknya mengendarai motor dan  mempertimbangkan baik buruknya, jika belum memasuki umur dewasa dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) kami himbau jangan diberikan kendaraan bermotor agar hal-hal yang tidak kita inginkan tidak terjadi," tegas Ade. (Tim liputan0.

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini