![]() |
NN Terduga Bandar Judi Ditangkap Polsek Kubu |
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kubu Iptu Heru Anggoro, S.E., M.H., Ia menjelaskan bahwa Personil Reskrim Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian LOFU bertempat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu.
“Penangkapan terduga Pelaku Perjudian (NN) warga Kubu ini berdasarkan laporan warga kepada unit reskrim Polsek Kubu denganLaporan Polisi Nomor : LP/ A / 314 / IX/ 2022 / SPKT-UNIT RESKRIM/POLSEK KUBU/RES KUBU RAYA / POLDA KAL-BAR Tanggal 8 September 2022,” terang Kapolsek.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kubu bersama personil bergerak untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa benar (NN) warga Kubu yang beralamat di Dusun Purwodadi Desa Air Putih Kecamatan Kubu melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan membuka perjudian LOFU dan dilakukan penangkapan terhadap (NN).
Dari penagkapan tersebut Polisi mengamankan beberapa
barang bukti berupa dua buah dadu LOFU bergambar di setiap sisi buah dadu, satu
lembar potongan kain lapak LOFU, satu buah bungkus rokok Marlboro, Uang Ratusan
Ribu Rupiah.
“Selanjutnya terduga bandar judi jenis Lofu berinisial (NN) beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Kubu untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak melakukan perbuatan melangggar hukum, khususnya perjudian dan tindakan yang melanggar hukum lainnya. (tim liputan).
Editor : Heri