Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu 2024 Telah Dimulai, Ini Persyaratannya

Editor: Redaksi author photo
Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu 2024 Telah Dimulai
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera melakukan rekrutmen dan mulai melaksanakan Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing daerah.

 

Panwaslu Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang,  Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Uray Juliansyah ketika di konfirmasi melalui Saluler pribadinya pada hari Senin (19 September 2022).

 

“Iya Bawaslu akan mulai membuka Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing daerah, dan dilakukan secara terbuka, kami persilahkan yang akan ingin menjadi Panwascam didaerahnya masing-masing,” ujar Uray.

 

Melansir dari laman resmi Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, pendaftaran di mulai tanggal 21 – 27 September 2022 dengan persyaratan pendaftarannya sebagai berikut :

 

Persyaratan

 

1. Warga Negara Indonesia.


2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.


3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.


4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.


5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.


6. Berdomisili di wilayah sesuai Kecamatan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.


7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.


8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.


9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.


10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah apabila terpilih.


12. Bersedia bekerja penuh waktu.


13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.


14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.


15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.


16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (tim liputan).

 

Editor : Heri

 

Share:
Komentar

Berita Terkini