Gelapkan Uang Bos Galon Pria Ini Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kapolsek Sungai Kakap

Editor: Redaksi author photo
Pria berinisial BM (36) Ini Diamankan Di Polsek Sungai Kakap
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) Seorang Pria berinisial BM (36) warga Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Kota Pontianak harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan bos tempatnya bekerja, Untung (61) ke Polsek Sungai Kakap pada hari Minggu (11 September 2022).

Korban (Untung,red) melaporkan pelaku yang masih tercatat sebagai karyawannya Korban ke Polsek Kakap karena diduga BM telah menggelapkan 1 unit sepeda motor Supra KB 2927 HU, 2 buah tabung gas Elpiji 3 Kg dan uang sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), tak tanggung-tanggung nilai dari keseluruhan yang digelapkan BM mencapai RP. 7.100.000,.(Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah),

Akibat kejadian tersebut dan tidak ada etikad baik dari BM membuat korban geram dan melaporkan BM ke pihak berwajib dengan mendatangi Polsek Sungai Kakap dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/319/ IX /2022/KALBAR/RES KUBU RAYA/SEK SUNGAI Kakap tanggal 11 September 2022.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian Polisi bergerak dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktiberupa uang sebesar Rp. 192.000, 3 buah buku tabungan bank BCA berserta 3 buah ATM BCA An. BM, 1 buah buku tabungan bank BNI berserta 1 kartu ATM an. BM, 2 buah kaos Kaki, 2 buah baju switer, 1 buah celana pendek, 2 buah celana panjang, 29 plastik peper dan 1 buah kunci sepeda motor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, S.H., diruang kerjanya, Senin (12 September 2022).

"Pelaku berinisial BM (36) berhasil diamakan oleh personil Polsek Kakap pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, dan saat ini BM (36) kami lakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolsek Sungai Kakap.

Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, S.H, mengatakan bahwa pelaku BM merupakan karyawan pelapor yang memiliki usaha pengisian air galon di Jalan Perdamaian Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.

"Saat ini Pelaku bersama Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 192.000, 3 buah buku tabungan bank BCA berserta 3 buah ATM BCA An. BM, 1 buah buku tabungan bank BNI berserta 1 kartu ATM an. BM, 2 buah kaos Kaki, 2 buah baju switer, 1 buah celana pendek, 2 buah celana panjang, 29 plastik peper dan 1 buah kunci sepeda motor telah kami amankan di Polsek Sungai Kakap, pungkas Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, S.H. (tim Liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini