![]() |
Pria berinisial BM (36) Ini Diamankan Di Polsek Sungai Kakap |
Korban
(Untung,red) melaporkan pelaku yang masih tercatat sebagai karyawannya Korban ke Polsek Kakap karena
diduga BM telah menggelapkan
1 unit sepeda motor Supra KB 2927 HU, 2 buah tabung gas Elpiji 3 Kg dan uang
sebesar Rp. 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah), tak tanggung-tanggung
nilai dari keseluruhan yang digelapkan BM mencapai RP. 7.100.000,.(Tujuh Juta
Seratus Ribu Rupiah),
Akibat kejadian tersebut dan tidak ada etikad baik
dari BM membuat korban geram dan
melaporkan BM ke pihak berwajib dengan mendatangi Polsek Sungai Kakap dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/319/ IX /2022/KALBAR/RES KUBU
RAYA/SEK SUNGAI Kakap tanggal 11 September 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, S.H., diruang kerjanya,
Senin (12 September
2022).
"Pelaku berinisial BM (36) berhasil diamakan oleh
personil Polsek Kakap pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, dan saat ini
BM (36) kami lakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” kata Kapolsek Sungai Kakap.
Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, S.H, mengatakan bahwa pelaku
BM merupakan karyawan pelapor yang memiliki usaha pengisian air galon di Jalan
Perdamaian Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.
"Saat ini Pelaku bersama Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 192.000, 3 buah buku
tabungan bank BCA berserta 3 buah ATM BCA An. BM, 1 buah buku tabungan bank BNI
berserta 1 kartu ATM an. BM, 2 buah kaos Kaki, 2 buah baju switer, 1 buah
celana pendek, 2 buah celana panjang, 29 plastik peper dan 1
buah kunci sepeda motor
telah kami amankan di Polsek Sungai Kakap,” pungkas
Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, S.H. (tim Liputan).
Editor : Heri