![]() |
Sekda Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo |
Hal tersebut
disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, Ia
mengatakan, Kabupaten Hulu Aik terdiri dari lima kecamatan, yaitu Kecamatan
Simpang Hulu, Simpang Dua, Sungai Laur, Hulu Sungai dan Kecamatan Sandai.
"Dengan
rencana ibu kota kabupatennya yang kita usulkan yakni di Desa Randau, Kecamatan
Sandai," jelasnya usai rapat terbuka dan peluncuran Kota Angropolitan di
Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
Sedangkan
Kabupaten Matan Hulu, terdiri dari Kecamatan Nanga Tayap, Tumbang Titi,
Pemahan, Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Jelai Hulu. Rencana ibu kota
kabupatennya di Tumbang Titi.
Sementara
untuk Kabupaten Jelai Kendawangan Raya (JKR) terdiri dari Kecamatan
Kendawangan, Air Upas, Manis Mata, Marau dan Kecamatan Singkup dengan rencana
ibukota kabupaten di Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan.
Sementara
lima kecamatan lainnya, yang terdiri dari Kecamatan Matan Hilir Selatan, Benua
Kayong, Delta Pawan, Muara Pawan dan Kecamatan Matan Hilir Selatan, merupakan
kecamatan induk akan tetap menjadi Kabupaten Ketapang.
"Pembentukan
Daerah Otonomi Baru (DOB) ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan
pemerintahan serta pembinaan terhadap masyarakat," ujar Alex.
Alex
menambahkan, luas Kabupaten Ketapang
31.588 kilometer persegi, menjadikan Ketapang sebagai kabupaten terluas
se-Kalbar dan nomor tiga se-Indonesia.
"Untuk
itu pembentukan DOB ini akan memperpendek rentang kendali," ucapnya.
Mantan
Kepala BPKAD Kabupaten Ketapang itu melanjutkan, sesuai grand desain yang telah
dilakukan kajian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kabupaten Ketapang
ini nantinya dalam jangka panjang akan dibentuk provinsi Tanjungpura yang akan
bergabung dengan Kabupaten Kayong Utara.
"Setelah
itu nanti terbentuk, kita bisa bergabung dengan Kayong Utara sehingga bisa
mewujudkan provinsi Tanjungpura baru. Saya kira ini gagasan ke depan dan tidak
hanya ide tapi kita sudah action," tegasnya.
Sekda
berharap, dalam tahun ini pihaknya bisa merampungkan persyaratan administratif.
Sehingga bisa disampaikan langsung ke DPRD.
"Beda
dengan sebelumnya. Proses pembentukan DOB kali ini akan langsung diproses oleh
pemerintah daerah bukan oleh masyarakat, agar tidak ada konflik kepentingan
terkait lokasi ibu kota daerah," ujarnya kepada sejumlah awak media.
Pada acara
rapat terbuka tersebut juga digelar
deklarasi dukungan terhadap pembentukan tiga DOB ini oleh 5 kecamatan induk,
yang diwakili oleh masing-masing camat. (fenyus/tim liputan).
Editor :
Heri