12 Drum Solar Subsidi Berhasil Diamankan Polres Ketapang

Editor: Redaksi author photo



KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan BO (52), warga Kecamatan Kendawangan, Ketapang lantaran kedapatan sedang mengangkut 12 drum minyak solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Penangkapan  dilakukan beberapa hari yang lalu  sekira Pukul 02.20 WIB di di lokasi Jalan Pelang – Tumbang Titi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

"Kita telah mengamankan  BO ini beserta satu unit mobil dengan Nomor Polisi KB 8815 GG warna putih yang bermuatan 12 drum minyak jenis solar atau sekitar 2.400 liter, dimana menurut keterangan dari pelaku, minyak tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku kepada pengecer minyak dengan harga diatas harga subsidi" kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin..

Ditambahkan Yasin bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk diperiksa lebih lanjut, dengan sangkaan telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

" Kita pastikan akan menindak tegas setiap upaya penyeludupan atau penyalahgunaan BBM subsidi. Kita juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat apabla mengetahui adanya dugaan praktek penyalahgunaan BBM subsidi tersebut." tutup Yasin. (Tim Liputan)

Editor : Aan



Share:
Komentar

Berita Terkini