Tiga Pelaku Pencuri 15 Unit Laptop Berhasil Ditangkap Polsek Kubu, Satu Orang Masih Buron

Editor: Redaksi author photo
Tiga Pelaku Pencuri 15 Unit Laptop Berhasil Ditangkap 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Tiga orang tersangka pelaku pencurian Laptop yang terjadi di ruang Kepala Sekolah SMPN 3 Kubu Desa Pinang Dalam Kecamatan Kubu Raya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu pada hari Kamis (24/03/2022) lalu.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro, SE.MH saat dikonfirmasi Ia menjelaskan bahwa benar pada tanggal (27/03) Polsek Kubu menerima laporan dari pihak sekolah SMPN 3 Kubu Desa Pinang Dalam bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa tiga tersangka dari empat pelaku pencurian sudah diamankan di Polsek Kubu sedangkan satu ppelaku berinisial M sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9 unit dari 15 unit yang diambil para pelaku.

Penangkapan ketiga tersangka pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi korban atas nama SH (52) dengan Nomor laporan : LP/B/109/III/2022 tanggal 27 Maret 2022 tentang perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro menjelaskan berdasarkan laporan tersebut kemudian anggota reskrim Polsek Kubu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP.

“Dari hasil Olah TKP dan dari keterangan korban serta pelaku berinisial T dan A yang sudah diamankan diketahui pelaku masuk keruangan sekolah sekitar pukul 17.30 wib bersama pelaku lain Inisial J, M dan A, setelah sebelumnya berkumpul dirumah J merencanakan pencurian di SMPN 3 Kubu Pinang Dalam,” terang Kapolsek.

Kemudian pelaku menuju SMPN 3 sekitar pukul 01.00 wib pagi dan keempatnya masuk ke ruangan-ruangan dan melihat ada banyak laptop, tersangka A  keluar ruang sekolah menunggu di simpang jalan untuk berjaga-jaga sedangkan  pelaku J, M serta T masuk kedalam ruangan tempat laptop disimpan melalui fentilasi dengan cara menarik kayu fentilasi dan setelah berhasil masuk kedalam  kemudian  laptop dikeluarkan oleh pelaku dari dalam ruangan secara estapet melalui fentilasi.

“Atas peristiwa tersebut taksiran kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 86.035.000 (delapan puluh enam juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,” jelas Iptu Heru Anggoro.

Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro menjelaskan setelah unit reskrim Polsek Kubu melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan atas kasus tindak pina pencurian dengan pemberatan tersebut pada hari  Jumat (01/04) didapat informasi dari masyarakat bahwa ada melihat 2 orang yang di duga DPO di daerah PT Sintang Raya.

“Atas informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Kubu melaksanakan pengecekan informasi tersebut namun terduga pelaku curat tersebut sudah tidak ada, dan sekitar jam 20.30 wib anggota unit reskrim mendapatkan infomarsi kembali bahwa DPO ada terlihat di rumah kediamannya Di Desa Air putih, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan pengejaran terhadap DPO dan mengamankan tersangka Inisial J di rumah orang tuanya,” beber Kapolsek.

Sementara salah satu tersangka ber inisial M kabur memasuki hutan dan dilakukan pengejaran oleh  anggota unit reskrim dan warga desa air putih  melakukan pengejaran terhadap M namun tidak di temukan.

“Ada pun barang bukti yang di amankan dari Tersangka  J sebanyak 5 (lima) unit komputer jinjing merk Acer yang di kubur didalam tanah dekat pintu Air Dusun Setia Bahkti Desa Air Putih KecamatanKubu Kab Kubu Raya,” ungkap Iptu Heru Anggoro

Kapolsek menjelaskan atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal Pasal 363  ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (tim liputan).

Editor : Hairul

Share:
Komentar

Berita Terkini