![]() |
Tiga Pelaku Pencuri 15 Unit Laptop Berhasil Ditangkap |
Hal itu
disampaikan Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro, SE.MH saat dikonfirmasi Ia
menjelaskan bahwa benar pada tanggal (27/03) Polsek Kubu menerima laporan dari
pihak sekolah SMPN 3 Kubu Desa Pinang Dalam bahwa telah terjadi tindak pidana
Pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek
juga menjelaskan bahwa tiga tersangka dari empat pelaku pencurian sudah
diamankan di Polsek Kubu sedangkan satu ppelaku berinisial M sampai saat ini
masih dilakukan pencarian dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9 unit
dari 15 unit yang diambil para pelaku.
Penangkapan ketiga
tersangka pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi korban atas nama SH (52) dengan
Nomor laporan : LP/B/109/III/2022 tanggal 27 Maret 2022 tentang perkara tindak
pidana pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek
Kubu, Iptu Heru Anggoro menjelaskan berdasarkan laporan tersebut kemudian
anggota reskrim Polsek Kubu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan
serangkaian penyelidikan dan olah TKP.
“Dari hasil
Olah TKP dan dari keterangan korban serta pelaku berinisial T dan A yang sudah
diamankan diketahui pelaku masuk keruangan sekolah sekitar pukul 17.30 wib bersama
pelaku lain Inisial J, M dan A, setelah sebelumnya berkumpul dirumah J
merencanakan pencurian di SMPN 3 Kubu Pinang Dalam,” terang Kapolsek.
Kemudian
pelaku menuju SMPN 3 sekitar pukul 01.00 wib pagi dan keempatnya masuk ke
ruangan-ruangan dan melihat ada banyak laptop, tersangka A keluar ruang sekolah menunggu di simpang
jalan untuk berjaga-jaga sedangkan
pelaku J, M serta T masuk kedalam ruangan tempat laptop disimpan melalui
fentilasi dengan cara menarik kayu fentilasi dan setelah berhasil masuk
kedalam kemudian laptop dikeluarkan oleh pelaku dari dalam
ruangan secara estapet melalui fentilasi.
“Atas
peristiwa tersebut taksiran kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 86.035.000
(delapan puluh enam juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan selanjutnya korban
melapor ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut,” jelas Iptu Heru Anggoro.
Kapolsek
Kubu, Iptu Heru Anggoro menjelaskan setelah unit reskrim Polsek Kubu melakukan
serangkaian penyelidikan lanjutan atas kasus tindak pina pencurian dengan
pemberatan tersebut pada hari Jumat (01/04)
didapat informasi dari masyarakat bahwa ada melihat 2 orang yang di duga DPO di
daerah PT Sintang Raya.
“Atas
informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Kubu melaksanakan pengecekan
informasi tersebut namun terduga pelaku curat tersebut sudah tidak ada, dan
sekitar jam 20.30 wib anggota unit reskrim mendapatkan infomarsi kembali bahwa
DPO ada terlihat di rumah kediamannya Di Desa Air putih, selanjutnya anggota Unit
Reskrim Polsek Kubu melakukan pengejaran terhadap DPO dan mengamankan tersangka
Inisial J di rumah orang tuanya,” beber Kapolsek.
Sementara
salah satu tersangka ber inisial M kabur memasuki hutan dan dilakukan
pengejaran oleh anggota unit reskrim dan
warga desa air putih melakukan
pengejaran terhadap M namun tidak di temukan.
“Ada pun
barang bukti yang di amankan dari Tersangka
J sebanyak 5 (lima) unit komputer jinjing merk Acer yang di kubur
didalam tanah dekat pintu Air Dusun Setia Bahkti Desa Air Putih KecamatanKubu
Kab Kubu Raya,” ungkap Iptu Heru Anggoro
Kapolsek menjelaskan
atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan
ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (tim liputan).
Editor :
Hairul