![]() |
Kemenag RI Stop Sementara Pengajuan Izin Baru Rumah Tahfiz-PAUD Al-Quran |
Hal itu tertuang dalam surat Direktur
Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan
Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan
Al-Quran (LPQ). Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan
kelembagaan.
"Sekalipun dilakukan moratorium,
PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar
seperti biasa," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali
Ramdhani, seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (14/04/2022).
Kebijakan moratorium ini juga disebut telah
melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan
Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selain itu,
Kemenag telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan
PAUDQU dan RTQ untuk mendapatkan masukan dari mereka.
"Berbagai catatan dan temuan dari Bagian
Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan
regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan
kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi
kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,"
ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono.
Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267
PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan
efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
"Selama moratorium, kami harap semua
pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan
Kementerian atau Lembaga lain," pungkas Waryono. (tim liputan).
Editor : Hairul