4 Tersangka Kasus Narkotika Bersama Barang Bukti Kejahatannya |
Dari 4 tersangka dengan rentan waktu penangkapan yaitu pada 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib dan pada tanggal 16 Januari 2022.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat 5,02 gram pada tanggal 14 Januari 2022, dengan tersangka berinisial WU (27) Warga Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi dan tersangka kedua berinisial MAS (22), Warga Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.
Pengungkapan kasus narkoba pada tanggal 16 Januari 2022, Tersangka dengan inisial AM (23), warga Desa Mait Hilir Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan tersangka kedua berinisial HA (22), warga Desa Tanjung Balai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui
Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P, Ia menyampaikan tim
Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan
penangkapan keempat tersangka di beberapa waktu dan tempat yang berbeda.
"Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 01.14 wib. Dari 4 tersangka tersebut kami mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat yaitu 9,8 gram sabu," jelasnya.
AKP Aris
Setiawan menjelaskan pada tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 wib,
anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka WU dan MAS di
kos yang mereka tinggali, dari keterangan para tersangka ini bahwa mereka
menyimpan narkoba jenis sabu di selah-selah pohon bambu ditepi jalan Desa
Tahalut.
“Mendapatkan pengakuan para tersangka ini kami bergerak kelokasi dengan para tersangka ini, dan benar kami dapati BB sabu seberat 5,02 gram dibungkus menggunakan plastik hitam dan diikat menggunakan potongan kain warna merah. Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 1 unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Revo Fit, Barang bukti bersama para tersangka ini kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
AKP Aris Setiawan megatakan kedua tersangka atas nama WU dan MAS dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat
Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan kemudian menjelaskan bahwa pada tanggal
16 Januari 2022 sekitar pukul 01.14 wib Satresnarkoba kembali melakukan
pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Provinsi
Nanga Pinoh-Sintang Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing.
“Kami menangkap dua tersangka yaitu berinisial AM dan HA kami dapati BB sabu dengan berat 4,78 gram sabu. Para tersangka ini kami tangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi," ungkapnya
Kasat
Narkoba Polres Melawi ini menjelaskan saat dilakukan penggeledahan terhadap
para pelaku ini, didapati di dalam tas selempang kecil berwarna hijau hitam BB
sabu seberat 4,78 gram, satu buah pipet berwarna orange yang ujungnya sudah
diruncingkan, satu bungkus rokok, satu unit handphone merk Vivo.
“Para tersangka beserta 1 (unit) sepeda motor Honda Vario kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut," paparnya.
Kedua
tersangka AM dan HA ini dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) atau pasal 112
ayat (1) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (tim liputan).
Editor : Aan