Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Begal Yang Sempat Viral Di Medsos

Editor: Redaksi author photo
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat ungkap aksi kejahatan yang diviralkan melalui media sosial beberapa waktu lalu dengan menampilkan foto korban dan pelaku di Desa Arus Deras kecamatan Teluk Pakedai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga penadah dan turut membantu telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko ketika dikonfirmasi redaksi kalbarnews.co.id, Ia menjelaskan telah mengamankan seorang perempuan berinisial NP alias DE (35th) ibu Rumah tangga di salah satu penginapan di Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 malam.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan setelah menerima laporan korban atas Pelaku Pencurian dengan kekerasanan yang sempat viral dimedia sosial itu, Tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat lakukan pengungkapan kasus tersebut.

“Berdasarkan laporan Polisi LP/B/16/I/2022/SPKT Satreskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat, yang kita terima tertanggal 12 Januari 2022 yang dilaporkan oleh AR (21) Warga Arus Deras Kecamatan Teluk Pakedai bahwa telah terjadi Pencurian dengan kekerasan di TKP jalan di arah jalan Blok 034 PT. MAR, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, kemudian kita lakukan serangkaian peyelidikan dan berhasil ungkap beberapa hal ini,” jelas AKP Jatmiko.

Seorang perempuan berinisial NP alias DE (35th) ibu Rumah tangga yang beralamat Ciparungsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakata berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya yang diduga sebagai penadah hasil pencurian dan turut membantu dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

“Peristiwa tersebut sempat Viral di media sosial yang terdapat foto korban dan pelaku, dari hasil berita acara pemeriksaan serta olah TKP Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku penadah dan atau turut serta dalam melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mengenai tindak pidana tersebut,” terang Kasat  Reskrim lagi.

Terduga NP alias DE diamankan polisi saat berada di Penginapan di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya pada saat diamankan pelaku sedang berada didalam kamar penginapan tersebut dan dari hasil introgasi singkat terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Dari pengakuan NP alias DE, Ia menerima barang berupa uang sejumlah Rp. 13.900.000,- dari Tersangka Pelaku berinisial AS  hingga saat ini masih Buron (DPO) dan sebagian dari uang tersebut telah digunakan oleh NP alias DE untuk keperluan pembelian tiket peswat Rp. 600.000,-, Hotel Rp. 200.000,-, Bayar Ojek Rp. 200.000,-, SWAB Rp. 100.000,-.

“Selanjutnya tim langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan NP alias DE akan Disangkakan  Pasal 480 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana. (tim liputan) .

Editor : Aan

 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini