Dua Pelaku Pengelapan 1 Unit Mobil Ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya |
Penangkapan
kedua pelaku penggelapan Mobil tersebut setelah korban atas nama AA yang
merupakan warga Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya melaporkan kejadian
pengelapan yang di lakukan CH danSA ke Polres Kubu Raya.
Kasatreskrim
Polres Kubu Raya AKP Jatmiko saat dikonfirmasi mengatakan telah mengamankan
kedua pelaku penggelapan dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.
”Iya benar
kami telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pengelapan satu unit
kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver dimana keduanya diamankan tim
opsnal Polres Kubu Raya di wilayah Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya
pada hari Sabtu (01/01) dini hari,” terang AKP Jatmiko.
“Diman peran
masing-masing pelaku SA menyewa kendaraan kepada korban AA selama satu bulan
kemudian tersangka SA menggadaikan kendaran tersebut kepada ED (41) warga
Pontianak kemudian dari ED disewakan kembali kepada CH (31) warga Tanjung Raya
dari tangan CH lalu kendaraan tersebut dijual seharga Rp 38 juta rupiah,” ungkap
Kasat Reskrim.
Sementara
ada beberapa nama yang terlibat dalam kasus penggelapan ini masih dalam
pendalaman dan pengejaran aparat Kepolisian. (tim liputan).
Editor : Aan