Pukuli Istri Hingga Terluka, HN Warga Pontianak Ini Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi author photo
Foto Ilustrasi Pemukulan Suami terhadap Istrinya
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Akibat perseteruan keluarga membuat pasangan suami istri di Kota Pontianak ini berujung di ranah hukum,  seorang poria berinisial  HN akhirnya ditangkap Polisi dan kini mendekam dalam jeruji besi Mapolres Pontianak Kota setelah dilaporkan istrinya sendiri karena telah melakukan pemukulan hingga mengakibatkan sejumlah luka.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Ruly Robinson Poli mengatakan HN ditangkap pada hari Jumat (8/10/2021), karena menganiaya istrinya, Ruly menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu (22/9/2021). Pelaku menampar pipi dan memukul sang istri dengan kunci sepeda motor 

“Akibat penganiayaan oleh pelaku atas nama HN tangan korban yang notabenenya adalah istri pelaku itu berdarah, dan mengalami luka lecet pada bagian badan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota.

Setelah kejadian ini dan karena tidak terima atas penganiayaan tersebut, korban melapor ke polisi, berdasarkan laporan tersebut kemudian pelaku ditangkap saat berada di Jalan Husen Hamzah.

“Saat ini pelaku telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini