Foto Ilustrasi Pemukulan Suami terhadap Istrinya |
Hal tersebut disampaikan Kasat
Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Ruly Robinson Poli mengatakan HN ditangkap
pada hari Jumat (8/10/2021), karena menganiaya istrinya, Ruly menjelaskan kejadian
ini terjadi pada Rabu (22/9/2021). Pelaku menampar pipi dan memukul sang istri
dengan kunci sepeda motor
“Akibat
penganiayaan oleh pelaku atas nama HN tangan korban yang notabenenya adalah
istri pelaku itu berdarah, dan mengalami luka lecet pada bagian badan,” jelas Kasat
Reskrim Polresta Pontianak Kota.
Setelah kejadian ini dan karena
tidak terima atas penganiayaan tersebut, korban melapor ke polisi, berdasarkan
laporan tersebut kemudian pelaku ditangkap saat berada di Jalan Husen Hamzah.
“Saat
ini pelaku telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga,”
pungkas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota. (tim liputan).
Editor : Aan